Buka konten ini

BATAM (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana siber dengan terdakwa Moritius Umbu Rider, Selasa (26/8). Sidang yang dipimpin majelis hakim Dina Puspasari, Douglas Napitupulu, dan Andi Bayu itu menghadirkan sejumlah saksi secara virtual dari Jakarta.
Para saksi membeberkan bagaimana mereka diminta membuka rekening bank dengan imbalan uang tunai Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per rekening. Salah satu saksi, Indriyanti, mengaku awalnya hanya dikenalkan teman, kemudian diarahkan untuk menghubungi terdakwa. Dari situ, ia ditawari pekerjaan membuka rekening dan bahkan diminta mencari orang lain untuk melakukan hal serupa.
“Awalnya dikatakan untuk investasi. Tapi ternyata, tiap kali buka rekening, kami dibayar Rp500 sampai Rp700 ribu,” kata Indriyanti.
Saksi lain, Syakila, menuturkan bahwa ia sempat diberitahu rekening itu dipakai untuk trading. Namun belakangan terungkap, rekening-rekening tersebut ternyata digunakan menampung hasil kejahatan siber dan judi daring.
Beberapa saksi mengaku telah membuka hingga lima rekening di berbagai bank, mulai dari Danamon, BRI, BCA, hingga Sinarmas. Bahkan ada yang mengenal terdakwa melalui pertemanan di Facebook sebelum diajak melakukan hal yang sama.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Moritius Umbu Rider menjadi perantara jaringan internasional perjudian daring. Terdakwa merekrut puluhan orang untuk membuat ratusan rekening bank, kemudian mengirimkan buku tabungan, kartu ATM, hingga ponsel berisi aplikasi mobile banking ke Malaysia.
Modus ini dijalankan sejak Februari 2024 setelah terdakwa bergabung dalam grup Facebook “Komunikasi Indo Kamboja D”. Melalui grup itu, ia berhubungan dengan seseorang bernama Max (DPO) yang disebut berada di Malaysia. Max meminta Umbu membuat rekening-rekening bank untuk menampung hasil judi daring.
Sebagai imbalannya, terdakwa menerima transfer hingga Rp20 juta untuk setiap pengiriman rekening. Dalam perkembangannya, jumlah pesanan terus meningkat, bahkan mencapai 180 rekening dalam satu bulan.
Hingga akhirnya diamankan polisi, terdakwa tercatat telah mengatur pembuatan sekitar 500 rekening bank. Total keuntungan yang diperoleh Umbu diperkirakan mencapai Rp400 juta, ditransfer ke rekening pribadinya maupun ke rekening perusahaan fiktif.
Tak hanya itu, dalam kasus ini terungkap pula adanya korban penipuan melalui modus judi daring. Salah satu saksi, Lindasari Novianti, mengalami kerugian hingga Rp40,5 miliar setelah dibujuk rayu oleh Max yang berpura-pura sebagai staf IT Casino Sentosa di Singapura.
Dana yang ditransfer Linda ke berbagai rekening hasil buatan terdakwa sebagian besar dikirimkan ke jaringan Max. Bahkan, uang tersebut digunakan terdakwa untuk membeli mobil, perhiasan, hingga membiayai kebutuhan pribadi dan keluarganya.
Atas perbuatannya, Moritius Umbu Rider dijerat dengan Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda miliaran rupiah. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RYAN AGUNG