Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Keputusan pemerintah bersama DPR untuk mengubah Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah disambut antusias masyarakat. Dukungan juga datang dari para penyelenggara perjalanan ibadah, salah satunya Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI). Pasalnya, sejak tahun lalu asosiasi ini telah menyampaikan usulan agar kementerian khusus haji dan umrah dibentuk.
Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M. Nur, menilai langkah tersebut bukan sekadar keputusan politik, melainkan catatan penting dalam sejarah penyelenggaraan haji di Indonesia.
Selama ini, urusan haji dan umrah berada di bawah Kementerian Agama yang memiliki banyak tugas lain. Dengan adanya kementerian khusus, perhatian dapat lebih terfokus pada dua layanan ibadah tersebut.
“Sejak lama kami menunggu hadirnya menteri haji dan umrah. Bahkan, harapan ini beberapa kali kami sampaikan secara terbuka saat Presiden Prabowo tengah menyiapkan kabinet. Alhamdulillah, kini telah terwujud. Kami mengapresiasi Presiden Prabowo karena berhasil membuka babak baru dalam sejarah,” ujar Firman dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8).
Firman optimistis kementerian baru ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Selain itu, keberadaan kementerian tersebut dinilai sangat penting dalam memperkuat hubungan diplomasi Indonesia dengan Arab Saudi.
“Selama ini posisi kita tidak seimbang. Di Arab Saudi ada menteri haji dan umrah, sementara kita hanya sebatas direktorat. Dengan kementerian, posisi kita menjadi setara atau apple to apple,” jelasnya.
Kesetaraan struktur tersebut diyakini memudahkan Indonesia dalam melakukan perundingan terkait kebijakan haji dan umrah yang berdampak langsung pada jamaah. Firman mencontohkan kebijakan umrah dan haji mandiri yang selama ini cenderung menguntungkan perusahaan swasta di Arab Saudi dan berpotensi melemahkan pelaku usaha resmi di Indonesia.
Karena itu, AMPHURI berharap kementerian baru ini bisa berperan sebagai pelindung, tidak hanya bagi jamaah yang menginginkan kenyamanan dan keamanan dalam beribadah, tetapi juga bagi penyelenggara resmi yang selama bertahun-tahun mendukung perjalanan ibadah umat.
“Kementerian harus menjamin perlindungan jamaah sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi PPIU dan PIHK,” tegas Firman.
Sebagai pihak yang ikut memperjuangkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, AMPHURI menegaskan kesiapan untuk menjadi mitra strategis pemerintah. Menurut Firman, koordinasi antarlembaga terkait menjadi kunci penting, terutama dalam merumuskan aturan serta pelaksanaan teknis haji dan umrah.
Adapun sebelumnya, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang. Melalui pengesahan ini, Badan Penyelenggara Haji resmi ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Keputusan itu diketok dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dengan didampingi sejumlah pimpinan lain, termasuk Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO