Buka konten ini
JUMLAH pelanggaran disiplin dan kode etik anggota Polri di jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengalami penurunan signifikan sepanjang 2025. Direktorat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri mencatat, dalam enam bulan terakhir terjadi penurunan hingga 70 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Direktur Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto, menjelaskan catatan ini menjadi sinyal positif bagi upaya pembinaan internal.
“Kalau dibandingkan dengan 2024, jumlah laporan yang masuk jauh lebih sedikit. Ini menunjukkan ada kesadaran yang semakin baik dari anggota,” ujarnya di Batam, kemarin.
Berdasarkan data, sepanjang 2024 terdapat 68 laporan pelanggaran disiplin. Sementara hingga Juli 2025, hanya 18 laporan yang diterima. Untuk pelanggaran kode etik, pada 2024 jumlahnya mencapai 85 laporan. Tahun ini, hingga bulan ketujuh, angka itu turun menjadi 32 laporan.
“Perbandingan enam bulan terakhir menurun 70 persen,” sebutnya.
Menurut Eddwi, tren penurunan tidak terjadi begitu saja. Sejumlah faktor menjadi penopang, antara lain pengawasan yang lebih ketat dari pimpinan serta peningkatan pembinaan di tingkat satuan.
“Kami terus mengingatkan anggota agar menjaga sikap dan perilaku, baik di lingkungan kerja maupun di luar,” katanya.
Ia menambahkan, Propam Polda Kepri juga rutin melakukan sosialisasi tentang aturan disiplin dan kode etik Polri. Kegiatan ini tidak hanya menyasar anggota yang berdinas di kota besar seperti Batam, tetapi juga jajaran di wilayah kepulauan.
“Semuanya, karena Polri bekerja di tengah masyarakat, sehingga perilaku anggota harus dijaga,” jelasnya.
Namun, ia tidak menutup mata bahwa masih ada sejumlah anggota yang melanggar. Beberapa kasus yang masuk di antaranya terkait mangkir tugas maupun keterlambatan dalam menyampaikan laporan.
“Kasus-kasus seperti ini memang masih ada, tapi jumlahnya jauh berkurang dibandingkan tahun lalu,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap pelanggaran yang terbukti akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Anggota yang melanggar disiplin akan disidang, sementara pelanggaran kode etik dapat berujung pada sanksi yang lebih berat.
“Prinsipnya, kami tidak mentoleransi perilaku yang bisa mencoreng nama baik institusi,” tegasnya.
Lebih jauh, Propam juga mendorong setiap pimpinan satuan untuk melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya. Pengawasan ini dinilai efektif karena atasan lebih mengetahui perilaku bawahannya sehari-hari.
“Kalau pengawasan melekat dijalankan, potensi pelanggaran bisa ditekan sejak awal,” kata Eddwi.
Penurunan angka pelanggaran ini juga berdampak positif terhadap kepercayaan masyarakat. Ia berharap tren baik ini terus berlanjut agar citra Polri semakin kuat di mata publik.
“Yang terpenting, setiap anggota Polri harus menyadari bahwa tugas mereka bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menjadi teladan di tengah masyarakat. Itu yang terus kami tekankan,” tutup Eddwi. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RYAN AGUNG