Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai mahasiswa, aparatur sipil negara (ASN), jaksa, hakim, advokat, hingga akademisi, mengikuti seminar ilmiah yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Seminar tersebut mengangkat tema Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution.
Hadir sebagai narasumber, Ketua Pengadilan Tinggi, Kepala Program Studi Magister Hukum Universitas Riau Kepulauan, serta dosen Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan paradigma penegakan hukum modern tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku tindak pidana semata. Lebih dari itu, penegakan hukum harus mengedepankan pemulihan kerugian negara dan perlindungan masyarakat.
Menurutnya, pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money menjadi instrumen penting untuk memastikan tindak pidana, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi, tidak hanya berhenti pada individu pelaku, tetapi juga menyasar aliran dana, aset, hingga jejaring kejahatannya.
“Deferred Prosecution Agreement (DPA) hadir bukan sebagai bentuk impunitas, melainkan instrumen untuk memulihkan keuangan negara, meningkatkan kepatuhan hukum, serta mencegah kejahatan berulang,” tegasnya.
Devy juga menyoroti empat alasan penting perlunya mempertimbangkan penerapan mekanisme DPA di Indonesia. Mulai dari keselarasan dengan nilai budaya hukum Pancasila hingga pemenuhan komitmen internasional setelah Indonesia meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.
“Melalui forum ilmiah ini, saya berharap lahir gagasan inovatif dan rekomendasi kebijakan aplikatif untuk memperkuat sistem hukum Indonesia,” ujarnya.
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Bayu Pramesti, menambahkan, kegiatan ini diikuti sekitar 250 peserta. Seminar tersebut dilaksanakan serentak di seluruh Kejaksaan Tinggi Indonesia sebagai rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia.
“Acara ini telah dimulai dari Kejaksaan Agung pada 21 Agustus 2025 dan berlanjut serentak di tingkat Kejati seluruh Indonesia pada 2526 Agustus 2025,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO