Buka konten ini

BATAM (BP) – Aktivitas penimbunan laut dan hutan mangrove kembali marak di kawasan Dapur 12, Sagulung. Sejak dua bulan terakhir, lahan yang diduga akan dijadikan kaveling itu terus diperluas hingga mencapai beberapa hektare. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga, terutama karena sebagian hutan mangrove yang berfungsi menahan abrasi dan menampung resapan air kini rusak parah.
Di lapangan, sejumlah alat berat tampak terparkir di lokasi, meski tidak ada aktivitas pengerjaan saat ini. Warga menduga kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun BP Batam. Mereka meminta aparat segera turun tangan untuk menghentikan kegiatan yang dinilai merusak lingkungan itu.
“Ini kawasan alur sungai dan hutan mangrove. Kalau terus-terusan ditimbun, resapan air hilang, banjir pasti makin parah,” ujar Andi, salah seorang warga sekitar, Minggu (18/8).
Ia mengaku, aktivitas serupa pernah terjadi di lahan yang sama tahun lalu, namun sempat terhenti. Kini kegiatan itu justru berlangsung lebih masif dengan pemotongan bukit yang tanahnya digunakan untuk menimbun area mangrove.
Andi menambahkan, warga khawatir seluruh area tangkapan air di kawasan tersebut akan tertutup timbunan.
“Jangan sampai semua lokasi resapan air ditimbun. Ini kan sungai dan tempat menampung air dari berbagai permukiman di Sagulung. Kalau dibiarkan, yang rugi kami-kami juga,” tegasnya.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Kawasan itu merupakan salah satu daerah tangkapan air utama di Sagulung. Selain berfungsi menahan banjir, keberadaan mangrove juga menjadi penyangga ekosistem laut yang mendukung mata pencaharian nelayan kecil di sekitar lokasi.
Menanggapi laporan warga, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Mohamad Taofan, menyatakan pihaknya akan segera mengecek aktivitas penimbunan tersebut. “Kita cek dulu, karena harus tahu titik koordinat pastinya. Tim akan turun untuk memastikan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, alur perizinan reklamasi laut bukanlah proses sederhana. “Kalau izin reklamasi pantai untuk saat ini masih di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Setelah izin dari KKP keluar, baru ke BP Batam untuk penerbitan HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Setelah itu baru dapat berjalan ke proses berikutnya,” jelas Taofan.
Ia menegaskan, BP Batam memerlukan data lokasi yang akurat untuk memastikan apakah aktivitas tersebut sesuai aturan atau justru melanggar.
“Kami cek dulu titik koordinatnya. Kami butuh titik pasti, karena ada sebagian lokasi yang berizin dan sebagian lagi disinyalir tidak berizin,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas pemilik lahan maupun pihak yang bertanggung jawab atas penimbunan tersebut belum diketahui. Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.
“Kalau dibiarkan, bukan cuma banjir yang jadi masalah, tapi juga kerusakan ekosistem laut. Kami harap pemerintah benar-benar serius menindak ini,” tutup Andi. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : RYAN AGUNG