Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Lembaga Umum Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum sebesar 25 basis point menjadi 3,75 persen yang berlaku mulai 28 Agustus-30 September 2025.
Tak hanya itu, LPS juga menurunkan tingkat suku bunga penjaminan di Badan Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen. Lalu, suku bunga penjaminan untuk valas di bank umum tetap 2,25 persen.
”Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam bentuk rupiah di Bank Umum dan BPR sebesar 25 basis point,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/8).
Purbaya menjelaskan, kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) ini mencermati tren penurunan suku bunga pasar ke depan. Kemudian, upaya antisipatif untuk memperkuat kinerja perekonomian dan menegaskan sinergi kebijakan dari berbagai hal.
Mulai dari, mendorong kinerja dan suku bunga kredit yang lebih kompetitif. Lalu, proses likuiditas yang tetap longgar dan memberikan ruang pengelolaan suku bunga yang bunga simpanan bagi bank, serta tingkat cakupan penyaminan yang masih relatif memadai.
”Tingkat bunga penyaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan atas kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan. Evaluasi dan penetapan atas TBB per daya reguler selanjutnya akan dilakukan pada bulan September 2025,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan dari hasil observasi LPS ada ruang penurunan lanjutan Suku Bunga Pasar (SBP) cukup terbuka pasca pemangkasan BI rate yang terkini di bulan Agustus 2025 sebesar 25 basis point.
Di sisi lain, faktor likuiditas perbankan yang memadai, tingkat kompetisi antar bank serta target penyaluran kredit potensial mempengaruhi laju dan respons penurunan suku bunga simpanan lintas kelompok bank.
Pada periode observasi yang sama, pergerakan suku bunga pasar simpanan valas cenderung lebih mix. SBP valas di bulan Agustus terpantau turun 5 basis point ke level 2,12 persen dibandingkan periode observasi penetapan TBP reguler di bulan Mei 2025.
”Bahkan, saat ini perbankan masih cenderung menunggu langkah lanjutan The Fed dalam memutuskan timing dan besaran penurunan FED funds rate. Sementara itu, kondisi likuiditas falas domestik termasuk nilai tukar dan kebutuhan transaksi deposan akan mempengaruhi besaran dan pergerakan suku bunga simpanan valas,” pungkasnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY