Buka konten ini

SEKUPANG (BP) – Unit Reserse Kriminal Polsek Sekupang menahan seorang pria lanjut usia berinisial DY, 66, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 21 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban diketahui hamil tujuh bulan.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, melalui Kanit Reskrim IPTU Muhammad Ridho, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 12.00 WIB, setelah keluarga korban menyerahkan pelaku langsung ke kantor polisi.
“Pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan berulang kali, hingga 12 kali,” ujar IPTU Ridho.
Kasus ini bermula pada Maret 2025 ketika pelapor, ibu korban bernama LS, menyadari perut anaknya mulai membesar. Awalnya korban membantah sedang hamil, namun setelah dibawa ke rumah sakit dan diperiksa dokter kandungan, diketahui korban telah mengandung tujuh bulan.
Selama perawatan, korban sempat bercerita kepada perawat bahwa dirinya dihamili oleh seorang kakek. Keluarga kemudian menelusuri informasi tersebut hingga korban sendiri menunjuk pelaku saat melihatnya melintas di sekitar rumah.
Dari hasil penyelidikan, diketahui motif pelaku mengajak korban berjalan-jalan ketika sang ibu tidak berada di rumah atau sedang bekerja. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini kerap melihat korban dan kemudian membawanya ke kawasan Bukit Harimau. Di lokasi itulah, korban diduga dicabuli berulang kali hingga akhirnya hamil.
Keluarga pun segera membawa pelaku ke Polsek Sekupang. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi kemudian menggelar perkara pada 20 Agustus 2025 dan meningkatkan kasus ke tahap penyidikan. Setelah hasil visum et repertum keluar, penyidik menetapkan DY sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
“Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi atensi karena korban merupakan penyandang disabilitas yang seharusnya mendapatkan perlindungan,” tambah IPTU Ridho.
Hingga kini, korban masih dalam pendampingan keluarga dan pihak kepolisian. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan korban menerima layanan medis dan psikologis yang memadai. (***)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK