Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Dua pemuda asal Nongsa, Abel Noval dan Hendra Simatupang, dituntut pidana penjara tiga tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan.
Sidang dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Welly, Irfan Lubis, dan Rinaldi. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun terhadap terdakwa Abel Noval bin Syamsudin dan Hendra Simatupang,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Kasus ini berawal pada Kamis (15/5) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Bundaran Bandara Hang Nadim, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Saat itu, Abel mengajak Hendra berkeliling dengan sepeda motor untuk mencari sasaran.
Setibanya di lokasi, mereka melihat dua orang korban, Kusuma Adi Putra dan Syajaratul Thubaa, sedang duduk di trotoar. Abel langsung menghentikan motor dan menghardik korban sambil menodongkan sebilah celurit. Sementara itu, Hendra mengacungkan pistol mainan berbentuk korek api gas seraya mengancam, “Ku tembak nanti kalian ya!”
Kedua korban ketakutan lalu melarikan diri sambil berteriak minta tolong. Saat itulah Abel dan Hendra membawa kabur sepeda motor Honda Vario hitam BP 3644 RM, sebuah tas ransel, laptop Asus TUF Gaming F15, serta dua unit ponsel (iPhone XS Max dan Samsung A15). Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp38,5 juta.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dianggap telah melakukan pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama pada malam hari di jalan umum, sesuai Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (***)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK