Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Sidang pemeriksaan setempat (descente) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Jumat (22/8) di lahan sengketa Patam Lestari, Sekupang, Kota Batam, berlangsung ricuh. Perkara perdata Nomor 49/Pdt.G/2025/PN.Btm ini bahkan diwarnai penyerangan terhadap prinsipal dan kuasa hukum PT Murti Bangun Reksa oleh orang tak dikenal (OTK) diduga menggunakan senjata tajam.
Sidang lapangan tersebut menghadirkan penggugat, Rut M. Maukari, serta para tergugat, di antaranya PT Murti Bangun Reksa sebagai tergugatt III, Simon Imanuel Maukari sebagai tergugat V, dan turut tergugat BP Batam & BPN Batam.
Namun, jalannya sidang setempat terhenti ketika sejumlah orang tak dikenal membuat rusuh mengganggu ketertiban. Peristiwa itu mencederai asas peradilan yang adil (fair trial).
Kuasa Hukum PT. Murti Bangun Reksa dari Kantor Advokat M. Husni Chandra & Rekan, yakni Raju Diagunsyah, SH., MH. dan Gandi Hartawan, SH., kecewa lantaran penggugat diduga membawa sejumlah OTK untuk mengganggu jalannya persidangan.
“Sempat terjadi insiden penyerangan oleh sejumlah OTK dan pengancaman terhadap klien kami dengan senjata tajam, yang jelas mencederai asas peradilan (fair trial),” tegas Raju Diagunsyah.
Menurutnya, orang-orang itu diduga dihadirkan pihak penggugat dan tergugat V. Yang mana, orang-orang itu tak memiliki kepentingan apapun dalam perkara tersebut.
“Sidang lapangan yang seharusnya berlangsung tertib dan profesional justru tercoreng dengan ini,” ujar Raju.
Keberatan terhadap Kuasa Hukum Penggugat
Selain itu, kuasa hukum tergugat III juga menyampaikan keberatan atas sikap kuasa hukum penggugat yang telah beberapa kali ditegur oleh majelis hakim. Mereka menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Kode Etik Advokat Indonesia. Kuasa hukum seharusnya berperan menjaga ketertiban, martabat, dan wibawa persidangan, bukan justru membiarkan, bahkan diduga memfasilitasi kehadiran pihak-pihak tak dikenal yang menimbulkan keresahan.
“Advokat adalah officium nobile (profesi terhormat) yang wajib menegakkan hukum dan menghormati pengadilan. Prilaku kuasa hukum ini telah mencederai nilai tersebut, patut dipertanyakan profesionalitas dan integritasnya,” tegas Raju.
Status Lahan yang Dipersengketakan
Dalam perkara ini, penggugat mengklaim memiliki lahan seluas dua hektare, dengan objek sengketa satu hektare atau 10 ribu meter persegi. Namun, pihaknya menilai klaim itu tidak terbukti. Sebab, sekitar 7 ribu meter persegi lahan sudah berdiri Perumahan Grand Royal Patam dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan BPN Batam berdasarkan hak pengelolaan lahan resmi dari BP Batam.
“Legalitas kepemilikan klien kami jelas sah menurut hukum. Sertifikat HGB diterbitkan BPN atas dasar alokasi lahan dari BP Batam, bahkan sudah dipecah kepada masing-masing pemilik rumah. Jadi klaim Penggugat sangat lemah,” tambah Raju.
Potensi Pelanggaran Hukum
Insiden ini berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana. Berdasarkan Pasal 217 KUHP, setiap orang yang dengan sengaja mengganggu jalannya sidang pengadilan dapat dipidana. Selain itu, tindakan membawa OTK yang berujung pada penyerangan serta pengancaman dengan senjata tajam dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan, dan/atau Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan juncto Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan/Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak.
Begitu juga, menghalangi proses peradilan juga berpotensi termasuk dalam perbuatan obstruction of justice sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 KUHP, yakni menyembunyikan atau melindungi orang yang melakukan kejahatan, maupun tindakan lain yang menghalangi penyidikan maupun proses pengadilan.
Dari sisi etika, advokat juga dapat dikenakan sanksi pelanggaran Kode Etik Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 4 ayat (2) yang mewajibkan advokat menjaga kehormatan dan martabat profesi serta tidak bertindak bertentangan dengan hukum, norma, dan kepatutan.
“Kami menilai kuasa hukum Penggugat telah bersikap tidak profesional dan tidak menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia,” tegasnya.
Menurut dia, Advokat sebagai officium nobile (profesi terhormat) seharusnya menjaga martabat dan wibawa persidangan, bukan membiarkan atau diduga turut memfasilitasi kehadiran pihak-pihak tak dikenal tersebut.
“Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 6 huruf c dan e yang mengatur bahwa advokat dapat dikenakan sanksi apabila bersikap tercela atau melanggar kewajiban profesinya,” tegas Raju.
Langkah Lanjutan
Atas kejadian tersebut, prinsipal dan kuasa hukum PT Murti Bangun Reksa melaporkan dugaan penyerangan dan pengancaman oleh OTK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri. Laporan itu dibuat karena insiden terjadi saat rangkaian sidang resmi pengadilan.
Selain membuat laporan, pihak PT Murti Bangun Reksa juga berencana mengajukan nota keberatan kepada majelis hakim agar peristiwa itu dicatat dalam berita acara persidangan.
“Sidang seharusnya menjunjung tinggi asas peradilan yang adil (fair trial). Tindakan seperti ini jelas merusak wibawa pengadilan dan mengancam independensi proses hukum,” ujar Raju lagi.
Pihak tergugat III menegaskan siap menghadapi proses hukum sesuai aturan, serta mengimbau pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak mencampuri jalannya persidangan. “Tujuannya demi menjaga ketertiban dan marwah peradilan yang independen,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena membenarkan adanya permohonan perdata atas nama penggugat Rut M yang menggugat 5 pihak.
“Benar, Jumat kemarin telah dilaksanakan pemeriksaan setempat (PS). Sidang ini masuk ke perkara gugatan biasa. Agenda sidang selanjutnya pembuktian dari pihak tergugat,” ujar Wattimen. (*/adv)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK