Buka konten ini
BATAM (BP) – Kasus kecelakaan lalu lintas maut di Batam kembali menjadi sorotan publik. Setelah insiden tabrakan di kawasan Tiban beberapa bulan lalu belum juga menemukan titik terang, kini peristiwa serupa terjadi di Jalan Ahmad Yani beberapa hari lalu.
Seorang pengendara motor tewas usai ditabrak mobil sport Nissan GT-R 3800 cc. Tragisnya, pengemudi mobil tersebut langsung melarikan diri setelah kejadian.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, menyampaikan apresiasi kepada media yang terus mengawal kasus tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi dan kontrol publik penting agar proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Saya apresiasi teman-teman wartawan yang mengawal persoalan ini. Sekarang kita berikan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian untuk betul-betul melakukan penyelidikan,” ujarnya, Senin (25/8).
Ia memahami bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka diperlukan proses hukum yang matang. “Karena kita (DPRD) di luar penyelidikan dan penyidikan, kita menunggu dan percayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian,” tambahnya.
Meski begitu, DPRD Batam akan tetap mengawasi jalannya penyelidikan agar berjalan transparan. Ia berharap kepolisian segera memberikan kejelasan kepada publik, khususnya keluarga korban yang masih menanti keadilan.
“Kami akan terus mengawasi proses itu tetap berjalan dan menunggu hasil kepolisian untuk memublikasikan tersangka penabrakan tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Acang itu.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, memastikan proses hukum tetap berjalan terhadap pengemudi mobil mewah Nissan GT-R BP 77 KV berinisial BY (19). Pengemudi itu melaju kencang di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di dekat Ruko Anggrek Sari, Batam Kota, lalu menabrak pengendara motor berinisial SH (40) dari belakang hingga tewas.
“Kasus ini akan ditangani secara profesional, prosedural, transparan, dan berkeadilan agar terang benderang,” ujarnya, Kamis (21/8) lalu.
Afid menjelaskan, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah penanganan sesuai prosedur. Antara lain mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa pengemudi BY, melengkapi administrasi penyelidikan, serta mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTv di sekitar lokasi.
“Saat ini kami dalam tahap penyelidikan. Administrasi penyelidikan sudah kami lengkapi, dan nantinya akan dilakukan gelar perkara,” katanya.
Ia menegaskan, penyelidikan difokuskan pada pemenuhan hak-hak korban dan pengungkapan fakta yang sebenar-benarnya terkait kecelakaan tersebut. “Dengan adanya kecelakaan ini, kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, khususnya pada malam dan dini hari ketika kondisi jalan minim penerangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengatakan dalam kasus kecelakaan, penyidik membutuhkan waktu untuk mengungkap fakta. “Ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan penyidik, dan semua harus dipenuhi,” ujarnya. (*)
Reporter : Arjuna
Editor : RYAN AGUNG