Buka konten ini

BINTAN (BP) – Rapat paripurna DPRD Bintan, Senin (25/8), menetapkan dua agenda penting. Pertama, pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2025. Kedua, pengesahan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bintan.
Dalam struktur perubahan APBD 2025, pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp1,206 triliun. Sementara belanja daerah mencapai Rp1,328 triliun. Defisit sebesar Rp122,29 miliar ditutupi melalui pembiayaan daerah dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menegaskan pentingnya transparansi dalam tata kelola keuangan daerah. Upaya itu dilakukan melalui pemutakhiran basis data pajak, digitalisasi sistem keuangan, serta keterbukaan informasi publik.
“Transparansi data adalah kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Roby.
Ia juga menekankan, pemerintah bersama DPRD sepakat mengarahkan belanja daerah pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat. Program tersebut antara lain pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta dukungan bagi UMKM dan sektor perikanan-kelautan.
Selain itu, rapat paripurna kemarin juga menetapkan perubahan status badan hukum Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bintan menjadi perseroan daerah. Menurut Roby, langkah itu strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan daerah.
Perubahan status ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga upaya nyata untuk mengoptimalkan potensi ekonomi daerah dan memperkuat kontribusi terhadap PAD.
“Dengan begitu, peran BPR Bintan diharapkan makin kuat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Roby. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO