Buka konten ini

Sebanyak 3.841 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dipastikan tidak menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati.
Menurut Venni, alasan TPP tidak diberikan karena ribuan PPPK tersebut baru dilantik pada akhir Mei lalu dan belum menjalankan tugas selama setahun.
“Kalau TPP PPPK tahun ini memang belum diberikan. Kan baru diangkat, jadi belum ada kinerjanya,” ujarnya, Minggu (24/8).
Venni menegaskan, TPP untuk para PPPK baru akan dianggarkan pada 2026 mendatang. Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan besaran nilai yang akan diterima.
“Besaran TPP nanti akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemprov Kepri serta kinerja para PPPK. Namun belanja pegawai tetap dibatasi maksimal 30 persen dari APBD,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad meminta seluruh PPPK melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Kinerja mereka akan menjadi bahan evaluasi untuk perpanjangan kontrak setiap lima tahun sekali.
Selain itu, terdapat 20 orang dari total 3.841 PPPK yang hanya akan bekerja selama satu tahun, karena memasuki masa pensiun pada usia 57 tahun. (***)
Reporter : Mohamad Ismail
Editor : RYAN AGUNG