Buka konten ini

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Ada dua hal yang bisa kita lihat dari sebuah institusi: ingatan dan geraknya. Ingatan adalah akar, sejarah yang membuatnya punya pijakan. Gerak adalah napas, yang membuatnya tetap relevan di tengah zaman yang terus berubah. Pada perayaan 80 tahunnya, Kejaksaan sedang mencoba menyatukan keduanya.
Tanggal 2 September 1945 sudah ditetapkan sebagai Hari Lahir Kejaksaan. Sebuah perubahan yang bukan sekadar ganti tanggal, melainkan upaya kembali ke akar sejarah yang lebih otentik. Sebuah upaya yang seharusnya membuat kita merenung. Di usia 80 tahun ini, sudah sejauh mana Kejaksaan berjalan dan akan ke mana arahnya. Ini adalah momen untuk melihat kembali ke belakang, ke awal mula. Dan kemudian, menatap ke depan.
Adhyaksa
Jauh sebelum Indonesia merdeka, konsep ’’Adhyaksa’’ sudah ada. Di Kerajaan Salakanagara, istilah dari bahasa Sanskerta itu digunakan untuk menyebut ’’penasihat raja’’ –sosok yang bijaksana dan cerdas, membantu raja menyelesaikan persoalan negara.
Itu menunjukkan peran penegak hukum yang berintegritas sudah berakar kuat dalam sejarah Nusantara. Sosok legendaris seperti Mahapatih Gajah Mada bahkan dikenal sebagai seorang Adhyaksa, perancang Kitab Hukum Gajah Mada yang menjadi fondasi hukum Majapahit.
Seiring waktu, kata Adhyaksa bertransformasi menjadi ’’jeksa’’ dan kemudian berubah menjadi ’’jaksa’’.
Ketika republik ini baru berdiri, dalam hiruk-pikuk 19 Agustus 1945, di tengah pembentukan kabinet dan penetapan provinsi, sebuah posisi penting pun diisi: Jaksa Agung Pertama Mr Gatot Taroenamihardja. Itu adalah fakta sejarah yang kini diangkat kembali. Kejaksaan bukanlah anak tiri. Ia adalah bagian dari kelahiran Indonesia.
Namun, pada 29 September 1945, pasukan Sekutu (Inggris dan Australia) memasuki Indonesia untuk melucuti Jepang. Situasi keamanan menjadi genting. Pada 1 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan maklumat yang menempatkan kejaksaan dan kepolisian masing-masing di bawah Departemen Kehakiman dan Departemen Dalam Negeri.
Status kejaksaan berubah dari lembaga nondepartemen di bawah Departemen Kehakiman menjadi lembaga yang berdiri sendiri pada 22 Juli 1960 dengan diperkuat Keputusan Presiden No 264 Tahun 1962 tanggal 15 Agustus 1963, yang berlaku secara surut sejak 22 Juli 1960. Jaksa Agung Gunawan menetapkan tanggal 22 Juli sebagai Hari Kejaksaan (Hari Bhakti Adhyaksa) berdasar Surat Keputusan yang dikeluarkan pada 2 Januari 1961.
Jaksa Agung Republik Indonesia S.T. Burhanuddin mengeluarkan Keputusan Nomor 196 Tahun 2023 tanggal 21 Juli 2023 yang menetapkan 2 September 1945 sebagai Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan itu merupakan hasil kajian mendalam yang didasari naskah akademik dari Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri. Pada tanggal tersebut, Mr Gatot Taroenamihardja dilantik sebagai jaksa agung pertama bersamaan dengan terbentuknya Kabinet Presidensial pertama RI.
Ada empat alasan utama penetapan Hari Kelahiran Kejaksaan. Pertama, menegaskan keberadaan Kejaksaan sebagai lembaga yang berdiri sejak awal kemerdekaan. Hal itu menunjukkan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Kedua, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakkan hukum. Dengan memperingati hari lahirnya, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap masalah hukum dan ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.
Ketiga, memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan Adhyaksa. Peringatan ini menjadi momentum bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk saling mendukung dan meningkatkan kinerja.
Keempat, mewujudkan komitmen Kejaksaan bahwa Kejaksaan dilahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan selalu hadir di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan.
Makna Besar
Pada usia 80 tahun ini, Kejaksaan ditantang untuk kembali pada esensi. Doktrin Kejaksaan: Satya, Adhi, Wicaksana punya makna besar. Satya, tentang kesetiaan. Bukan pada satu dua orang, melainkan pada keadilan itu sendiri. Adhi, tentang keadilan. Adil tanpa pandang bulu. Dan Wicaksana, tentang kebijaksanaan. Tidak ada gunanya punya kuasa jika tak punya kearifan.
Tantangan hari ini tidak sederhana. Korupsi makin lincah. Kejahatan makin digital. Jaksa tidak hanya harus berhadapan dengan penjahat, tetapi juga dengan sistem yang kadang ingin melumpuhkan. Di situlah Satya Adhi Wicaksana diuji. Apakah ia sekadar slogan di spanduk atau benar-benar menjadi kompas moral dalam setiap keputusan.
Pada usia 80 tahun ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, misalnya, menyambut hari ini sebagai momen refleksi profesional. Kami tak sekadar menggelar upacara dan syukuran, tetapi juga melihat ke dalam: Sudah sejauh mana kami mengimplementasikan doktrin Satya Adhi Wicaksana –setia, adil, dan bijaksana.
Kondisi terkini menunjukkan transformasi signifikan. Kejaksaan tidak lagi hanya bicara soal penuntutan. Ada pemulihan aset negara, modernisasi layanan publik melalui mal pelayanan publik (MPP), hingga penguatan internal dengan evaluasi kinerja.
Dengan langkah strategis seperti digitalisasi, perluasan MPP, restorasi humanis, dan penguatan SDM, kami siap menyongsong peran yang lebih adil dan modern. Sebuah institusi yang di usia 80 tahunnya tidak hanya mengenang masa lalu, tetapi juga merancang masa depan. Maka, dalam perayaan 2 September ini, usia ke-80 haruslah menjadi pengingat. Bahwa di balik setiap putusan, ada sejarah panjang. Di balik setiap jaksa, ada amanat untuk menjadi Adhyaksa sejati. Sebuah amanat yang bermakna bijaksana, mulia, dan cerdas. (*)