Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada tiga terdakwa kasus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin hakim ketua Andi Bayu, Kamis (21/8).
Ketiga terdakwa itu adalah Rustam alias Ketua bin Rusbah, Muhamading alias Mading bin Hebak, dan Suhendri alias Elmi. Selain hukuman penjara, mereka juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar hakim Andi Bayu saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik perdagangan orang. Namun, sikap kooperatif dan pengakuan terdakwa selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Otavian menuntut ketiganya dengan hukuman lebih berat, yakni lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
“Para terdakwa secara bersama-sama menyalurkan PMI ke Malaysia tanpa dokumen resmi. Perbuatan ini jelas membahayakan keselamatan pekerja,” kata jaksa dalam tuntutannya.
Kasus ini berawal pada Oktober 2024. Berdasarkan dakwaan, Suhendri menerima perintah dari seorang pengurus PMI bernama Ali di Lombok untuk menjemput empat pekerja di Bandara Hang Nadim.
Para pekerja tersebut kemudian ditampung di penginapan murah serta kios kafe milik Rustam di Kaveling Bakau Serip, Nongsa. Mereka dipungut biaya Rp150 ribu per orang untuk penginapan dan makan. Selain itu, beberapa pekerja juga ditampung di hotel dan wisma.
Dalam dua hari, 28–29 Oktober 2024, Muhamading mengangkut delapan PMI menggunakan mobil sewaan. Ia menerima uang Rp8 juta dari dua pekerja untuk ongkos pemberangkatan, yang kemudian diteruskan kepada seseorang bernama Mawardi.
Malam harinya, para PMI dibawa ke Pantai Bale-Bale, Nongsa, untuk diseberangkan menggunakan speedboat menuju Malaysia.
Polda Kepri mengungkap sedikitnya 18 PMI diberangkatkan tanpa paspor, visa, maupun e-PMI. Kondisi ini membuat mereka sangat rentan menjadi korban eksploitasi di negeri jiran.
Muhamading akhirnya ditangkap aparat pada 11 Desember 2024 di Nongsa. Dari hasil penyidikan, Rustam dan Suhendri juga ditetapkan sebagai bagian dari jaringan pengiriman PMI ilegal tersebut.
Dengan putusan ini, majelis hakim menegaskan bahwa praktik penyaluran pekerja migran tanpa dokumen resmi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan warganya. (***)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK