Buka konten ini

BATAM (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan distribusi rokok ilegal dengan terdakwa Bayu Putra, Kamis (21/8). Sidang yang dipimpin majelis hakim Yuanne, Wattimena, dan Rinaldi itu menghadirkan keterangan langsung dari terdakwa.
Dalam persidangan, Bayu mengaku sempat menanyakan isi muatan yang dibawanya.
“Membenarkan dakwaan, lalu pada saat mengangkut barang saya sempat bertanya. Jawabnya, barang-barang itu Kodim,” ujar Bayu di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang mendakwa Bayu terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal lintas pulau. Ia ditangkap petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Nongsa, Minggu (20/4) sekitar pukul 13.45 WIB.
Dari tangan terdakwa, aparat menemukan 3.181.900 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Akibat penyelundupan ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp8,9 miliar karena tidak tertagihnya pungutan cukai.
Menurut JPU, pengangkutan bermula ketika terdakwa mendapat perintah mengambil muatan di sekitar DC Mall, Batuampar. Saat kendaraan kembali padanya, Bayu melihat bagian belakang sudah penuh dengan kardus berisi rokok ilegal. Untuk menyamarkan, muatan air mineral ditambahkan oleh seseorang bernama Irun.
“Barangnya tidak saya muat sendiri. Waktu mobil saya ambil kembali, memang sudah berisi kardus-kardus,” kata Bayu menjawab pertanyaan hakim.
Dalam persidangan, Bayu juga mengungkap hanya menerima upah Rp500 ribu per bulan ditambah Rp200 ribu per sekali angkut. Ia mengakui tidak memiliki dokumen resmi terkait muatan tersebut.
Terdakwa sempat menyanggah sebagian keterangan saksi Bea Cukai pada persidangan sebelumnya. Ia bahkan menyebut menggunakan pelat nomor kendaraan TNI saat mengangkut barang, meski petugas Bea Cukai menegaskan fokus utama mereka saat itu adalah pemeriksaan barang bukti, bukan status kendaraan. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RYAN AGUNG