Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Di saat maraknya isu pembayaran royalti kepada pencipta lagu, ahli waris WR Supratman hanya menginginkan pengakuan atau hak moral. Salah satu bentuk harapan itu adalah agar cicit buyut sang pencipta lagu kebangsaan, Antea Putri Turk, bisa tampil di Istana.
Antea merupakan cicit buyut Ngadini, kakak WR Supratman. Ketua Umum Yayasan WR Supratman Messter Cornelis Jatinegara Endang WJ Turk menyatakan bahwa keluarga ahli waris pahlawan nasional tersebut tidak menuntut royalti atau hak ekonomi atas lagu Indonesia Raya. Hak cipta lagu tersebut telah diserahkan kepada negara pada 1957 dan 1960 tanpa syarat.
“Yang kami harapkan adalah pengakuan atas hak moral berupa apresiasi kepada yayasan kami, serta kepada Antea Putri Turk selaku duta yayasan, agar terus mengembangkan dan melestarikan karya buyutnya,” kata Endang dalam pernyataan resmi, seperti dikutip dari Antara (21/8).
Selasa (19/2) lalu, Ketua Umum PSSI Erick Thohir berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait polemik lagu kebangsaan dan lagu nasional yang rutin dinyanyikan saat tim nasional bertanding. Dari diskusi itu, Erick menyebut bahwa lagu kebangsaan dan lagu nasional sudah menjadi domain publik. Namun, PSSI juga berencana menemui keluarga Ibu Sud selaku pencipta lagu Tanah Airku.
Bentuk Penghormatan
Yayasan tersebut, kata Endang, resmi dan sah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (sekarang Kementerian Hukum) per 28 Mei 2025. Sampai berita ini selesai ditulis pukul 16.00 kemarin (22/8), Jawa Pos belum berhasil mendapatkan tanggapan dari Istana.
Endang menambahkan, Antea dan ayahnya, Dario Turk, sebelumnya telah mendapatkan penghargaan MURI. Itu setelah mereka meluncurkan album perdana berisi 12 lagu WR Supratman pada 10 November 2023.
“Kami berharap Antea Putri Turk dapat diundang Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menyanyikan 12 lagu karya asli WR Supratman dalam sebuah konser kenegaraan di Istana Merdeka,” ucap Endang.
Mereka ingin bernyanyi di hadapan Prabowo dan seluruh jajarannya. “Sebagai bentuk penghormatan negara kepada pencipta lagu kebangsaan, serta karya perjuangan beliau,” imbuhnya.
Endang membenarkan bahwa seluruh lagu WR Supratman sudah masuk public domain sejak 2009. Yang belum adalah “Indonesia Tjantik” dan “Indonesia Hai Iboekoe.” Antea membuat melodi baru untuk kedua lagu tersebut pada 2023, tanpa mengubah lirik aslinya. “Untuk karya baru tersebut, Antea berhak atas hak cipta dan royalti,” kata Endang. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO