Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mul-yani Indrawati membantah kalau keseluruhan anggaran Makan Bergizi Gratis diambil dari anggaran pendidikan di Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Atau tak sampai menyedot 44 persen dari total anggaran pendidikan.
“Dari Rp335 triliun anggaran MBG, Rp223,6 triliun saja yang diambil dari anggaran pendidikan,” kata Ani, sapaan akran Sri Mulyani Indrawati, dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada Kamis (21/8) malam seperti dikutip dari YouTube Badan Anggaran, Jumat (22/8). Yang lain diambilkan dari anggaran kesehatan Rp24,7 triliun dan fungsi ekonomi Rp19,7 triliun.
“Sisanya, sebesar Rp67 triliun atau sekitar 20 persen dari total anggaran MBG, menjadi cadangan dana fleksibel untuk pelaksanaan lintas fungsi dan penyesuaian kebutuhan daerah,” kata Ani.
Klaim MBG menyedot 44 persen anggaran pendidikan itu dari perhitungan sederhana, yakni Rp335 triliun dari total anggaran pendidikan Rp757,8 triliun. Menurut Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, perhitungan itu tanpa memperhitungkan proporsi lintas fungsi yang sebenarnya telah dijelaskan oleh pemerintah.
Tapi, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) tetap menilai porsi MBG dalam anggaran pendidikan itu masih terlalu besar.
”Harusnya anggaran MBG dari dana pendidikan nol persen. Di konstituti tidak ada anggaran makan-makan yang harus menggunakan dana pendidikan,” kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, Jumat (22/8).
Ubaid mengatakan, tidak harus program yang berkaitan dengan sekolah lalu diambil dari dana pendidikan. Dia mencontohkan, ketika pemerintah membangun jembatan untuk akses anak-anak menyeberang ke sekolah, dana Kementerian Pekerjaan Umum yang dipakai.
Begitu juga anggaran untuk membangun jalan menuju sekolah, tidak menggunakan dana pendidikan. ”Padahal jembatan dan jalan itu digunakan anak-anak sekolah. Tapi, tidak dianggarkan di dana pendidikan,” katanya.
Pos Guru dan Dosen
Di sisi lain, alokasi untuk guru, dosen, dan tenaga kependidikan jadi Rp274,7 triliun. Angka tersebut naik dibandingkan sebelumnya, yakni Rp178,7 triliun.
”Dari anggaran pendidikan yang langsung dinikmati oleh dosen, guru, dan tenaga pendidik adalah 274,7 triliun. Ini juga kenaikan dari tahun sebelumnya,” kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani Indrawati, seperti dikutip dari YouTube Badan Anggaran DPR, kemarin.
Untuk tunjangan profesi guru non PNS adalah Rp19,2 triliun. “Jadi, guru yang bukan pegawai negeri pun mendapatkan TPG (tunjangan profesi guru) dari APBN, yaitu sebanyak 754.747 guru,” urai Ani.
Pemerintah, lanjut Ani, juga tengah menyiapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun depan. Menurut Ani, ini dilakukan untuk melanggengkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam RAPBN 2026, anggaran kesehatan ditetapkan Rp244 triliun. Dari jumlah itu, Rp69 triliun dialokasikan untuk subsidi iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 96,8 juta orang dan 49,6 juta peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah). “Sustainability dari jaminan kesehatan nasional akan sangat tergantung pada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan,” ujar Ani.
Ani menyebut skema kenaikan iuran ini masih akan dibahas. Pembahasan tersebut bakal melibatkan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Urusan Mendasar
Menurut Ubaid, masih banyak urusan mendasar dan utama di bidang pendidikan yang belum tertangani. Dia mencontohkan program sertifikasi guru madrasah yang saat ini antriannya masih 50 tahun. Panjangnya antrian itu disebabkan keterbatasan anggaran sertifikasi guru.
Kemudian persoalan mendasar lainnya adalah biaya pendidikan. ”Di nota keuangan sama sekali tidak disinggung sekolah gratis,” katanya.
Padahal, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pendidikan dasar (SD-SMP) itu gratis. Tapi, sampai saat ini belum muncul keberpihakan anggaran negara untuk mewujudkan pendidikan dasar yang gratis dan bermutu.
Ubaid juga menyorot transparansi penggunaan anggaran pendidikan. ”Pemerintah belum membeber ke publik dana pendidikan untuk apa saja,” jelasnya.
Dia khawatir dana pendidikan masih dipakau bancakan kementerian dan lembaga lain yang tidak punya tugas pokok fungsi di sektor pendidikan.
“Biaya sekolah yang didirikan kementerian selain Kemendikdasmen dan Kemenag tidak boleh dari dana pendidikan. Tapi, harus dialokasikan dari APBN kementerian dan lembaga yang bersangkutan,” katanya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG