Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Satpol PP Kota Tanjungpinang menyegel sebuah atap pelindung atau awning di dekat Gedung Sekolah Pelita Nusantara. Pembangunan dihentikan lantaran tidak mengantongi izin resmi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Undang-Undang Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono, mengatakan penyegelan dilakukan dengan memasang garis PPNS untuk menghentikan sementara pembangunan.
“Pemilik sekolah sudah kami arahkan agar segera mengurus izin atau melakukan pembongkaran mandiri dalam waktu tiga hari,” ujar Agus, Jumat (22/8).
Agus menegaskan, setiap bangunan tanpa izin wajib ditertibkan sesuai aturan yang berlaku. Untuk saat ini, pihak sekolah diberi kesempatan menyelesaikan proses perizinan. Jika tidak diurus, mereka diminta membongkar sendiri bangunan tersebut.
“Satpol PP tidak serta-merta langsung membongkar. Tapi kalau tidak ada itikad baik, pembongkaran paksa akan dilakukan,” tegasnya.
Terkait dugaan bahwa bangunan berdiri di atas fasilitas umum atau masuk ke area sempadan jalan, Agus menyebut pihaknya masih perlu melakukan penelaahan lebih lanjut.
Adapun alasan pihak sekolah membangun awning itu, menurut Agus, adalah untuk memberikan kenyamanan bagi orang tua murid saat menunggu jemputan, terutama ketika hujan atau panas terik. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO