Buka konten ini

BATAM (BP) – Harapan seorang dokter di Batam untuk meraih keuntungan dari investasi syariah berubah menjadi kekecewaan mendalam. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (20/8), saksi korban dr Mohammad Fariz mengungkapkan kerugian Rp2 miliar setelah menanamkan modal pada bisnis transportasi syariah BDrive.
Dana yang dijanjikan akan dikelola secara halal itu justru berakhir di rekening pribadi terdakwa Devi Ariani. Dengan nada getir, Fariz menuturkan bagaimana uang yang diinvestasikan sejak Juli 2020 tak pernah berbuah keuntungan. Alih-alih menerima profit 35 persen per bulan sebagaimana dijanjikan, dana tersebut dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi.
“Menurut saya kacau. Setelah beberapa waktu, mereka baru memberikan laporan keuangan, itu pun tidak jelas. Tidak ada itikad baik mengembalikan kerugian saya,” ujar Fariz di hadapan majelis hakim Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putra, dan Dina Puspasari.
Kasus bermula ketika Fariz, yang mengenal suami Devi, Deddy Setiawan, ditawari investasi pada PT Madeel Teknologi Indonesia, pengelola aplikasi BDrive. Tawaran itu disertai iming-iming pengembalian modal dalam tujuh bulan, profit bulanan 35 persen, hingga narasi bahwa sebagian keuntungan akan disalurkan untuk pesantren.
Namun janji itu tinggal cerita. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustrio menyebutkan, sebagian besar dana yang ditransfer Fariz pada September 2020 justru dialihkan ke rekening pribadi Devi. Uang tersebut digunakan membeli emas, pakaian, gawai, membayar cicilan tanah, hingga membeli rumah di kawasan Sukajadi.
“Selama dua tahun, terdakwa menerima aliran dana lebih dari Rp1,5 miliar, sementara aplikasi BDrive tidak pernah berjalan,” ujar Gustrio.
Persoalan makin rumit ketika Devi bersama keluarganya melarikan diri ke Malaysia, sedangkan suaminya Deddy ke Singapura. Sejak 2021, keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO). Bahkan, nama Devi sempat masuk dalam Red Notice Interpol pada April 2025.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana, membenarkan penangkapan Devi di Singapura yang kemudian dideportasi ke Indonesia pada Mei 2025. “Kami menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer, laporan keuangan, surat perjanjian kerja sama, perhiasan emas, dan telepon genggam,” ungkap Ade.
Hingga kini, Deddy masih berada di Singapura dan dalam proses pemulangan. Bagi Fariz, kerugian terbesar bukan semata hilangnya uang Rp2 miliar, melainkan juga kekecewaan mendalam. “Investasi yang dikemas dengan narasi bisnis halal untuk pesantren ternyata hanya kedok untuk menipu,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Devi didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan turut serta melakukan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga empat tahun. Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RYAN AGUNG