Buka konten ini

BATAM (BP) – Apartemen mewah di jantung Kota Batam ternyata dijadikan markas besar bisnis judi online. Hal itu terungkap dalam sidang putusan perkara Candra Wijaya alias Monster, pengelola tiga situs judi online, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (20/8).
Majelis hakim yang dipimpin Andi Bayu bersama anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Candra. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara dengan denda serupa subsider enam bulan.
“Fakta persidangan menunjukkan terdakwa memiliki peran sentral dalam mengoperasikan dan mengendalikan situs Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga memutuskan merampas uang tunai Rp34 juta milik terdakwa untuk negara.
Atas putusan ini, Candra menyatakan menerima, sementara JPU memilih untuk pikir-pikir.
Dalam dakwaan, bisnis haram tersebut dijalankan sejak April 2024 dari kamar Apartemen Aston dan Formosa, Lubukbaja. Candra membangun sistem perekrutan telemarketing, melengkapi operasional dengan laptop dan ponsel, serta menyusun pola kerja mirip perusahaan digital marketing.
Jaksa sebelumnya mengungkap omzet usaha ilegal itu mencapai Rp1,43 miliar hanya dalam delapan bulan. Telemarketing diperlengkapi skema target rekrutmen dengan gaji Rp4 juta per bulan. Namun, jika target 250 pemain baru tidak tercapai, gaji dipotong hingga Rp1,5 juta.
“Praktik ini menunjukkan adanya sistem manajemen yang terencana, mengarah pada kejahatan terorganisasi berbasis digital,” kata Jaksa Aditya Otavian dalam persidangan.
Tidak hanya Candra, terdakwa lain juga dijatuhi hukuman. Dinda Nuramaliah, perekrut karyawan, divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan, lebih rendah dari tuntutan jaksa lima tahun.
Delapan telemarketing, yakni Zidan Akbar, Andi Ismail, Ferry Julianda Putra, Aldi Baharudin, Arif Fadilah, Ajie Danu Dharmawan, Wawan Firmansyah, Syahrul Firmansyah, dan Ilham, masing-masing diganjar dua tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan. Sebelumnya, JPU menuntut mereka tiga tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Peran telemarketing dinilai penting karena merekalah yang aktif menyebarkan tautan judi melalui WhatsApp dan Telegram, melayani komunikasi dengan pemain, sekaligus memfasilitasi transaksi. “Operasional ini bekerja layaknya call center profesional,” sebut jaksa. Sidang putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang pengungkapan jaringan judi online.
Lima Terdakwa Judol Tiban Residence Menanti Nasib
Sementara itu, persidangan kasus judi online (judol) yang melibatkan lima terdakwa pengelola situs perjudian daring di Tiban Residence, Sekupang, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Hingga Rabu (20/8), hampir dua bulan lamanya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung belum juga siap membacakan tuntutan.
“Jadi bagaimana jaksa, apakah sudah siap tuntutannya kepada para terdakwa? Ini sudah sebulan lebih belum siap. Kalau minggu depan belum juga siap, berarti sudah mau masuk dua bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Andi Bayu, mengingatkan keterlambatan tersebut di ruang sidang.
Kelima terdakwa yang diadili yakni Herjanto (manajer keuangan), Hendra Naga Sakti (leader/pengawas), serta tiga operator, Surijanto, Ivan Sopnir, dan Ramendra. Dalam persidangan, para operator mengaku hanya bertugas mengoperasikan sistem dan mengunggah konten perjudian daring.
“Kami melaporkan hasil kerja langsung ke Hendra. Gaji kami Rp5 juta per bulan, dibayar tunai,” ujar Surijanto di hadapan majelis hakim yang juga beranggotakan Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari. Para operator menyebut setiap kendala teknis selalu ditangani langsung oleh Hendra selaku pengawas.
Sementara itu, Herjanto mengungkapkan dirinya direkrut langsung oleh Hendra di kawasan Nagoya Newton dengan imbalan gaji Rp15 juta per bulan. Ia bertugas mengelola keuangan dan operasional harian enam situs judi online dengan omzet mencapai Rp100 juta per hari.
“Kami membeli server dari Kamboja, sekitar 1.000 dolar AS (USD) per server. Semua komunikasi kami lakukan lewat grup WhatsApp,” jelas Herjanto.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa Herjanto sempat melarikan diri ke Malaysia dengan membawa uang tunai hasil perjudian hampir Rp1 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar. Ia ditangkap saat berupaya melintas, bahkan diketahui memiliki dua paspor yang menimbulkan dugaan upaya mengaburkan jejak aliran dana.
Sementara Hendra, dalam kesaksiannya, mengakui pernah bekerja di industri judi online di Filipina sebelum menjalankan bisnis serupa di Batam. Salah satu situs yang dikelolanya bahkan memiliki tampilan berbeda dari lima situs lainnya.
Majelis hakim menunda sidang untuk agenda pemeriksaan lanjutan dan penelusuran aliran dana. Jaksa menilai kasus ini berpotensi membuka keterlibatan pihak lain hingga ke jaringan internasional.
“Kami akan mendalami lebih lanjut struktur jaringan dan kemungkinan adanya aliran dana ke luar negeri,” ujar JPU di persidangan.
Kini kelima terdakwa mendekam di Rumah Tahanan (Rutan). Mereka dijerat pasal-pasal pidana terkait perjudian daring dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RYAN AGUNG