Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Keluarga tersangka S yang dijerat kasus dugaan pemalsuan surat mengatasnamakan Dinas Bina Marga Kota Batam, mengajukan penangguhan penahanan. Alasan permohonan itu karena tersangka S, disebut menderita hipertensi dan menjadi tulang punggung keluarga.
Namun, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menegaskan bahwa permohonan tersebut belum dapat dikabulkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RS Bhayangkara, tersangka S dinyatakan dalam kondisi sehat.
“Penahanan masih berlanjut. Hasil pemeriksaan medis, tersangka sehat,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Rabu (20/8).
Debby menjelaskan bahwa pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka. Namun, ia menegaskan penyidik tidak berkewajiban mengabulkan permohonan tersebut.
“Bukan kewajiban penyidik untuk mengabulkan. Kita masih pelajari,” tegasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka, yakni S dan OS, karena diduga membuat surat palsu yang berisi tuduhan adanya pembagian fee dari kontraktor proyek yang difasilitasi Dinas Bina Marga Batam.
Fee berupa uang puluhan juta hingga Rp1,2 miliar itu disebut-sebut diberikan kepada sejumlah pihak, termasuk Forkopimda, mulai dari Kejaksaan Negeri Batam, Kejaksaan Tinggi Kepri, Polresta Barelang, Polda Kepri, Kepala Dinas, hingga pejabat lainnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Hendrawaman dan Eko Andriyas dari Bana & Co, menyebut kedua kliennya bersikap kooperatif. Mereka bersedia hadir setiap kali diwajibkan lapor, dan ada sejumlah tokoh masyarakat di Batam yang siap menjadi penjamin.
“Tidak ada alasan bagi klien kami untuk melarikan diri. Justru mereka ingin kasus ini cepat selesai dan mencari jalan damai,” kata Hendrawaman. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK