Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Pemerintah bakal meneliti satu per satu Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) terkait izin dan akreditasinya. Pasalnya, ada ribuan lembaga fiktif yang berdiri di Indonesia.
Hal ini menjadi pembahasan dalam rapat yang digelar antara Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM) Abdul Muhaimin Iskandar bersama Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Kantor Kemenko PM, Selasa (19/8).
Dalam rapat tersebut, Mensos mengungkapkan masih banyak LKS yang tidak terakreditasi. Bahkan, ada lebih dari 2.000 lembaga fiktif yang hanya bermodal papan nama.
Tak hanya itu, menurut dia, lebih dari 85 persen anak di panti pun bukan yatim piatu. Mereka ternyata masih memiliki salah satu orang tua. Kondisi ini membuat dirinya bertekad mengubah aturan dan lebih tegas mengenai akreditasi LKS.
“Kalau akreditasi tidak memberi insentif atau sanksi, orang enggan memperbaiki layanan. Ini yang akan kita ubah,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/8).
Kementerian Sosial (Kemensos) disebutnya tengah merevisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terkait LKS. Dalam revisinya nanti, akreditasi akan menjadi syarat penting mengingat penilaian ini menjadi instrumen utama penjamin kualitas pengasuhan.
“Biaya pengurusan anak di panti itu 5–10 kali lebih besar daripada pengasuhan berbasis keluarga. Ini juga menjadi alasan kuat agar regulasi diarahkan pada peningkatan kualitas, bukan sekadar legalitas,” tegasnya.
Gus Ipul, sapaan akrab Mensos, memastikan bagi LKS yang melanggar akan dikenai sanksi tegas. Sementara itu, bagi yang memenuhi standar akan mendapat penghargaan.
Senada, Menko PM Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya reformasi sistem akreditasi panti asuhan. Mes-ki begitu, ia mewanti-wanti agar akreditasi tidak sekadar formalitas administrasi, melainkan juga mengukur kualitas layanan pengasuhan dengan mekanisme reward and punishment yang jelas.
Di sisi lain, ia turut menyoroti penyaluran bantuan sosial oleh filantropi maupun dana sosial masyarakat. Ia menegaskan, penyaluran ini harus diatur lebih transparan dan akuntabel.
“Seluruh penyaluran bantuan sosial wajib berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar tidak salah sasaran,” ungkapnya.
Ia mengakui, persoalan data memang kerap terjadi secara turun-temurun. Selama ini, data kemiskinan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, masing-masing dengan kriteria berbeda-beda. Akibatnya, tingkat ketidaktepatan sasaran bansos tinggi. Bansos Kemensos dinilai 45 persen tidak tepat sasaran, sedangkan subsidi BBM bahkan disebut 82 persen tidak tepat sasaran.
Oleh karena itu, kata dia, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Perpres No. 4/2025 yang menugaskan BPS sebagai lembaga kredibel untuk verifikasi dan validasi data kemiskinan. Dari sinilah muncul DTSEN.
Dengan adanya DTSEN, semua kementerian dan lembaga wajib menggunakan data tersebut untuk program bansos maupun subsidi. Dengan begitu, program bantuan bagi masyarakat tidak mampu bisa lebih berdampak karena serentak dan tepat sasaran.
Gus Ipul turut mengamini. Menurutnya, seluruh K/L harus tunduk pada data BPS. “Kalau masing-masing pakai data sendiri, masalah tidak akan selesai. Kritik boleh, masukan boleh, tapi semua harus berbasis BPS,” sambungnya.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga tengah menyiapkan digitalisasi penyaluran bansos melalui aplikasi yang dikembangkan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Uji coba dilakukan di Banyuwangi dengan sistem conditional cash transfer berbasis Payment ID Bank Indonesia. Diharapkan, bantuan lebih tepat guna karena hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dasar seperti sembako.
“Akreditasi panti, digitalisasi bansos, hingga Sekolah Rakyat adalah bagian dari strategi besar menuju nol persen kemiskinan ekstrem pada 2026. Semua butuh regulasi yang kuat, pengawasan konsisten, serta partisipasi masyarakat,” pungkasnya. (*)
Reporter : JP Group
Editor : RYAN AGUNG