Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Bupati Karimun, Iskandarsyah, menyesalkan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 yang menyeret Kepala Desa Perayun, Tarub Murdiono. Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di wilayahnya.
‘‘Saya cukup menyayangkan ada kades yang tersandung hukum. Ini jadi warning bagi semua kades di Karimun,’’ tegas Iskandarsyah, Rabu (20/8).
Bupati menegaskan, Pemkab Karimun tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada Kacabjari Kundur. Seiring status hukum Tarub yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, jabatan Kades Perayun kini diisi oleh Plt dari Sekretaris Desa.
‘‘Pemerintahan desa harus tetap berjalan, makanya kita tunjuk Plt dari sekretaris desa,’’ ujar Iskandarsyah.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran Pemda, mulai dari kades, lurah, camat hingga kepala dinas, agar bekerja sesuai aturan. Ia tak ingin ada lagi aparatur pemerintah yang tersandung masalah hukum karena penyalahgunaan wewenang atau anggaran.
‘‘Sekali lagi saya tegaskan, jalankan kebijakan sesuai aturan. Jangan coba-coba,’’ katanya tegas.
Sebelumnya, Kejari Karimun menetapkan Tarub Murdiono sebagai tersangka usai berkas penyidikan kasusnya dinyatakan lengkap. Penetapan dilakukan tak lama setelah Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Desa Perayun.
Kasus ini jadi sorotan publik karena menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Pemkab Karimun berkomitmen memperketat pengawasan agar tidak ada lagi penyimpangan serupa di 42 desa lainnya.
Iskandarsyah juga memastikan, setiap bentuk pelanggaran yang mencederai amanah rakyat akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ‘‘Transparansi dan akuntabilitas harus jadi budaya di lingkungan pemerintahan,’’ pungkasnya. (*)
Reporter : TRI HARYONO
Editor : iman wachyudi