Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Digitalisasi sudah menjadi strategi transformasi andalan di setiap lini industri. Termasuk, industri jasa keuangan. Meski begitu, kemajuan teknologi tidak luput dari tindak kriminal, seperti penipuan (scam) dan aktivitas keuangan ilegal.
”Layanan keuangan digital dapat dengan cepat memperluas akses dan mengurangi biaya. Tapi harus dibangun di atas fondasi kepercayaan dan perlindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam Indonesia Digital Bank Summit 2025 di bilangan Mega Kuningan, Selasa (19/8).
Mengingat, digitalisasi dan keterbukaan informasi memudahkan fraudster dan scammer dalam melakukan aksinya. Makanya, penting bagi perbankan, finansial teknologi (fintek), asuransi, maupun pelaku industri pasar modal memperkuat aspek digital security. Sehingga mampu melindungi data-data konsumen agar tidak menjadi korban kejahatan digital.
Dalam melakukan pendalaman pasar, meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam industri keuangan sangat krusial. Agar menjaga demand (permintaan) tetap tumbuh. Sehingga, produk-produk keuangan bisa terserap optimal.
”Partisipasi masyarakat kita harapkan apabila kemudian lari. Atau uang-uang itu bukan masuk ke dalam sektor yang produktif. Tapi justru hilang karena menjadi korban dari berbagai aktivitas koin ilegal yang angkanya sudah lebih dari Rp120 triliun rupiah. Ini sangat menyedihkan,” ucap perempuan yang akrab disapa Kiki itu.
Lahirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), lanjut dia, salah satunya dilatarbelakangi oleh pesatnya digitalisasi di sektor jasa keuangan. Sejumlah regulasi seperti undang-undang perbankan, pasar modal, asuransi, dan dana pensiun sebelumnya belum secara spesifik mengatur digitalisasi. Oleh karena itu, kehadiran UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK menjadi pelengkap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
Khususnya dalam memberikan kewenangan bagi OJK untuk menindak aktivitas keuangan ilegal yang kerap menyalahgunakan kemajuan teknologi. ”Kalau dulu mungkin ini ranah abu-abu, sekarang dengan undang-undang ini kita diberikan kewenangan yang jelas untuk membasmi penipuan dan aktivitas ilegal di sektor jasa keuangan,” ujarnya.
Kiki juga mengapresiasi kerja sama lintas sektor, termasuk dari Kejaksaan, Kepolisian, dan berbagai kementerian yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Hingga kini, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.840 entitas keuangan ilegal. Berupa sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sejak berdirinya Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada November 2024, tercatat total kerugian masyarakat akibat penipuan dan aktivitas keuangan ilegal mencapai Rp4,6 triliun. ”Padahal waktu awal membentuk anti-scam center itu, kami bikin studi dalam tiga semester atau 1,5 tahun angka kerugian dilaporkan sekitar Rp 2 triliun,” ungkapnya.
Saat ini, IASC menerima 700 hingga 800 laporan setiap harinya. Menunjukkan skala ancaman yang terus meningkat. Berdasarkan UU P2SK, pelaku kegiatan usaha keuangan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara 5 hingga 10 tahun. Dengan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.
Sementara itu, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dalam survei di awal 2025, memperkirakan kerugian akibat aktivitas ilegal ini mencapai Rp476 miliar dengan lebih dari 1,2 juta pengaduan. Makanya, Dewan Pengawas Aftech Aldi Haryopratomo mengajak regulator hingga pelaku industri berkolaborasi memberantas penipuan digital.
”Untuk memberantas segala hal terkait scam, aktivitas ilegal ini butuh kolaborasi antara semua pihak industri,” kata Aldi. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY