Buka konten ini

Guru Besar Fisipol dan Kepala LPPM Universitas Negeri Surabaya; Dewan Pakar HISPISI
Presiden Prabowo Subianto saat bertemu Presiden Dewan Eropa Antonio Costa di Kantor Dewan Eropa, Brussels, Minggu (13/7) menyatakan bahwa rumah sakit dan kampus asing kini diperbolehkan membuka cabang di Indonesia. Partisipasi kampus asing itu disambut dengan perasaan bahagia dan cemas.
Bahagia karena dapat membantu efisiensi anggaran negara untuk mengirim studi ke luar negeri –yang sampai saat ini lebih dari 11 ribu mahasiswa menjalani studi di Eropa melalui beasiswa pemerintah. Perasaan cemas muncul karena hal itu dikhawatirkan berdampak pada survival perguruan tinggi (PT) di Indonesia.
Lalu, dengan cara apa PT di Indonesia bisa berdaya saing sekalipun kampus asing menjelajah di Indonesia?
Memperkuat Riset
Salah satu yang penting dilakukan adalah memperkuat riset berkualitas.
Beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto berharap iklim industri di Indonesia bisa tumbuh. Sebagaimana Tiongkok yang iklim industrinya telah melejit. Merespons harapan itu, perlu dilakukan ekspansi kolaborasi antara perguruan tinggi dan dunia industri agar terwujud link and match melalui riset berkualitas.
Pendidikan tinggi memegang peran strategis untuk mewujudkan harapan besar menjadi bangsa yang maju dalam berbagai bidang. SDM unggul yang bertebaran di berbagai perguruan tinggi di Indonesia –apabila ’’dikawinkan’’ dengan dunia industri dengan cara memperkuat sinergi dan kolaborasi secara berkesinambungan– bisa menghasilkan entakan dahsyat untuk kemajuan bangsa.
Untuk memperkuat riset perguruan tinggi, pemerintah melalui kementerian terkait penting memberikan dukungan anggaran yang memadai. Fokus riset di perguruan tinggi selama ini tersebar dalam berbagai bidang. Di antaranya, energi, kemaritiman, kesehatan, pangan, pertahanan dan keamanan, rekayasa keteknikan, sosial-humaniora, dan transportasi.
Berdasar data 2025, jumlah proposal penelitian yang masuk di Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Kemendiktisaintek lebih dari 50 ribu. Hampir 10 ribu proposal pengabdian juga telah diajukan melalui platform BIMA Kemendiktisaintek.
Di antara jumlah itu, sebanyak 16.460 proposal penelitian dari 1.503 perguruan tinggi berhasil memperoleh pendanaan hingga Rp 1,285 triliun dengan tingkat kesiapan teknologi (TKT) yang tersebar pada berbagai skema, yaitu skema riset dasar, terapan, dan pengembangan.
Pendidikan tinggi sebagai center of excellence (pusat unggulan) harus mendukung terwujudnya iklim industri, di samping menghasilkan generasi penerus bangsa yang berkarakter, berwawasan luas, dan siap mengabdi untuk kemajuan bangsa.
Perguruan tinggi dan industri tidak bisa berjalan sendiri. Lembaga atau badan lain seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga memiliki peran strategis serta signifikan untuk mewujudkan harapan besar tersebut melalui program riset yang dilaksanakan dengan menggandeng berbagai pihak, baik akademisi, praktisi, maupun industri.
Anggaran Riset
Anggaran penelitian 2025 di Kemendiktisaintek termasuk yang kena kebijakan efisiensi. Karena itu, Mendiktisaintek berharap para dosen mencari sumber-sumber pendanaan penelitian lain. Harapan tersebut sangat berdasar karena pagu anggaran Kemendiktisaintek hanya tersisa sekitar Rp 1,47 triliun untuk program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Anggaran sebanyak itu belum mampu mendongkrak secara maksimal terwujudnya iklim industri di Indonesia, apalagi mengejar ketertinggalan dari Tiongkok. Untuk mempercepat riset pada berbagai skema, baik riset dasar, terapan, maupun pengembangan, diperlukan penyederhanaan administrasi riset agar para peneliti tidak terbebani.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 113 Tahun 2023 tentang standar biaya keluaran (SBK) tahun anggaran 2024 memang telah memberikan penegasan terkait luaran penelitian yang harus dicapai peneliti. Pasal 1 menegaskan soal indeks biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan 1 (satu) volume keluaran pada tahun anggaran 2024.
Namun, dalam praktiknya, SBK itu tidak secara otomatis meniadakan keharusan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan. Universitas melalui LPPM memang tidak meminta kepada peneliti untuk menyerahkan SPJ. Namun, ketika ada audit penggunaan dana penelitian, walaupun luaran penelitian telah tercapai sesuai dengan kontrak, SPJ tetap diminta dan peneliti harus menyerahkan SPJ.
Ketika terdapat kesalahan sedikit, hal itu menjadi temuan inspektorat jenderal (itjen) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apalagi jeda waktunya sangat lama, baru dilakukan audit.
Persoalan itu menambah beban tersendiri terhadap gairah riset yang di satu sisi didorong menghasilkan publikasi ilmiah di jurnal nasional, internasional, dan menghasilkan inovasi besar, tetapi di sisi lain terbebani administrasi keuangan penelitian. (*)