Buka konten ini

BATAM (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam tengah menghadapi tantangan serius akibat keterbatasan jumlah hakim. Dari kebutuhan ideal sebanyak 20 hakim untuk pengadilan kelas IA, saat ini hanya tersedia 11 hakim aktif. Kondisi ini kian berat setelah tiga hakim dimutasi tanpa adanya pengganti.
“Kami sangat kekurangan hakim. Dari kebutuhan ideal 20 orang, yang tersedia hanya separuhnya,” ungkap Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, Selasa (19/8).
Minimnya jumlah hakim membuat PN Batam hanya mampu membentuk tiga majelis hakim.
Padahal, setiap majelis rata-rata harus menangani sekitar 60 berkas perkara per hari.
“Bayangkan, dengan jumlah perkara yang terus meningkat, satu majelis bisa menyidangkan puluhan berkas sehari. Situasi ini jelas memperberat kinerja hakim,” jelasnya.
Wattimena menambahkan, kompleksitas perkara di Batam juga menuntut perhatian khusus. Sebagai kota perbatasan dengan Singapura dan Malaysia, PN Batam sering menangani perkara pidana, perdata, hingga kasus yang mendapat sorotan Mahkamah Agung (MA) karena menyangkut kepentingan lintas negara.
“Batam ini bukan kota biasa. Banyak perkara yang membutuhkan penanganan serius dan mendapat atensi khusus MA,” ujarnya.
Meski serba terbatas, PN Batam tetap berkomitmen menjalankan instruksi MA dalam memperkuat reformasi peradilan. Salah satunya melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung persidangan maupun pelayanan publik.
“MA yang berusia 80 tahun menuntut seluruh jajarannya selalu berbenah. Kita harus adaptif dengan teknologi tanpa kehilangan jati diri sebagai benteng terakhir keadilan,” kata Wattimena.
Ia juga mengutip pesan Wakil Ketua MA, Sunarto, bahwa pengadilan yang bermartabat merupakan syarat tegaknya negara hukum. “Seperti kata Bung Hatta, negara hukum yang demokratis menuntut keadilan yang hidup dalam perbuatan, bukan sekadar dalam perkataan,” tambahnya.
Di tengah tantangan tersebut, PN Batam mendapat kabar baik dengan diangkatnya 15 pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Ini bentuk penghargaan negara atas pengabdian mereka. Jadi sekarang, di PN Batam tidak ada lagi PPNPN, semua sudah berstatus PPPK,” ujar Wattimena.
Meski begitu, Wattimena menegaskan bahwa langkah konkret untuk mengurai penumpukan perkara tetap sangat bergantung pada penambahan jumlah hakim.
“Kalau tetap hanya tiga majelis dengan beban sebanyak ini, tentu sangat berat. Harapan kami, Mahkamah Agung segera menugaskan hakim baru agar pelayanan peradilan bisa lebih maksimal,” pungkasnya. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RYAN AGUNG