Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta jemaah haji 2024 menyampaikan aduan apabila menemukan pelayanan yang buruk atau tidak sesuai standar. Laporan tersebut, menurut KPK, akan digunakan untuk memperkuat penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang saat ini tengah berjalan.
Langkah KPK membuka ruang pelaporan itu menuai tanggapan dari kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. Ia menilai ajakan tersebut justru melebar dari substansi perkara.
“KPK memang memiliki kewenangan memanggil siapa saja sebagai saksi. Namun imbauan kepada publik sebaiknya tidak keluar dari ruang lingkup perkara yang sedang disidik,” tegas Mellisa di Jakarta, Selasa (19/8).
Menurut Mellisa, inti penyidikan kasus ini adalah dugaan kerugian negara terkait kebijakan distribusi kuota haji tambahan. Karena itu, saksi yang relevan hanyalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses kebijakan tersebut. “Kalau KPK kemudian mengajak jemaah melaporkan masalah hotel, katering, atau penempatan, itu sudah di luar konteks perkara,” jelasnya.
Ia juga khawatir imbauan tersebut membentuk opini publik bahwa seluruh persoalan dalam penyelenggaraan haji 2024 berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Padahal, kata dia, belum ada bukti yang menghubungkan keluhan jemaah dengan dugaan penyimpangan pembagian kuota.
Mellisa mengingatkan, kesaksian yang tidak berhubungan langsung dengan pokok perkara berpotensi diperdebatkan di persidangan. Saksi yang hanya menyampaikan keluhan layanan bisa dianggap tidak memiliki relevansi pembuktian dalam kasus kuota.
Karena itu, ia mendesak KPK agar tetap fokus pada dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara, bukan memperluas isu ke ranah teknis pelayanan yang menjadi kewenangan Kementerian Agama maupun penyelenggara haji.
Sebelumnya, KPK menyatakan semua laporan masyarakat akan dipelajari sebagai bagian dari upaya mengungkap potensi penyimpangan secara komprehensif. Hal ini dinilai dapat melengkapi proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024.
Seperti diketahui, KPK telah memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor Kemenag dan kediaman Yaqut. Dari penggeledahan itu, sejumlah barang diamankan. Yaqut bersama dua orang lainnya juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu kursi. Sesuai aturan, 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun Kementerian Agama saat itu justru membagi rata, masing-masing 10 ribu kursi. Skema ini diduga memunculkan praktik kick back dari oknum penyelenggara haji khusus. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO