Buka konten ini
BATAM (BP) – Aktivitas reklamasi yang diduga ilegal di kawasan pesisir Ocarina, Batam Center, menuai sorotan. Sekitar 5 hektare laut dilaporkan telah ditimbun tanpa izin sah, menimbulkan dampak serius bagi lingkungan maupun jalur pelayaran di sekitar pelabuhan.
Founder NGO Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, menyebut reklamasi tersebut dilakukan oleh salah satu perusahaan di Batam. Perusahaan yang sama juga tercatat pernah menimbulkan kerusakan lingkungan di lokasi lain.
“Di lokasi berbeda pun mereka sudah menyebabkan banyak kerusakan lingkungan,” katanya, Selasa (19/8).
Menurut Hendrik, dampak penimbunan laut di Ocarina tidak hanya merusak ekosistem pesisir, tetapi juga mengganggu aktivitas pelayaran.
Kedangkalan laut akibat reklamasi dapat membahayakan jalur lalu lintas kapal di Pelabuhan Batam Center.
“Ruang lalu lintas pelayaran di sekitar Batam Center kini terganggu karena laut semakin dangkal,” ujarnya.
Akar Bhumi bersama penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) disebut telah melakukan upaya penindakan terhadap kasus ini. Mereka juga mendesak agar akses nelayan yang terdampak reklamasi bisa segera dipulihkan.
“Tahun ini perusahaan itu melakukan pemulihan lingkungan akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh mereka. Kami berharap ada keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan serta memastikan hak nelayan tidak terampas,” ujarnya.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan reklamasi di Batam yang kerap dipertanyakan aspek legalitas dan dampaknya terhadap ekologi laut. Batam Pos juga telah menghubungi perusahaan terkait, tetapi hingga kini permintaan wawancara belum direspons.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas reklamasi yang diduga ilegal mencuat di kawasan pesisir dekat Ocarina, Batam. Sekitar 5 hektare laut dilaporkan telah ditimbun tanpa izin. Aktivitas ini kini menjadi sorotan serius berbagai pihak.
Reklamasi tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan sekaligus menyalahi prosedur perizinan. Pasalnya, untuk menjalankan reklamasi, perusahaan wajib mengantongi izin berjenjang mulai dari kementerian hingga BP Batam.
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Mohamad Taofan, menjelaskan alur perizinan reklamasi tidak sederhana.
“Kalau izin reklamasi pantai untuk sekarang masih di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Setelah izin dari KKP baru ke BP Batam. Nanti BP Batam mengeluarkan izin lagi soal HPL (Hak Penge-lolaan Lahan). Setelah itu baru bisa berjalan untuk yang lain,” katanya, Minggu (18/8).
Pihaknya membutuhkan data lokasi yang pasti untuk memastikan apakah aktivitas di Ocarina sudah sesuai aturan atau justru melanggar.
“Kami minta titik koordinat. Kami butuh titik koordinat karena ada sebagian berizin dan sebagian disinyalir tidak berizin. Takutnya salah, makanya mohon diinfokan titik koordinatnya,” katanya.
Hingga kini BP Batam mengaku belum menerima laporan resmi terkait titik koordinat reklamasi tersebut. Padahal jaraknya dari kantor BP Batam hanya sekitar 1 km dan bahkan terlihat jelas dari ketinggian gedung BP Batam.
Taofan menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti apabila ditemukan kegiatan yang menyalahi izin. Aktivitas penimbunan laut dinilai bisa mengganggu ekosistem pesisir serta mengubah arus laut yang berdampak pada wilayah sekitar.
Kasus dugaan reklamasi ilegal ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan pesisir Batam. Ocarina sendiri dikenal sebagai kawasan wisata, sehingga aktivitas reklamasi di wilayah itu di-pandang sensitif karena menyangkut tata ruang sekaligus kepentingan publik. (*)
Reporter : Arjuna
Editor : RYAN AGUNG