Buka konten ini

SAGULUNG (BP) – Tangis keluarga pecah ketika jenazah Ignasius Igo, 43, diangkat dari perairan galangan kapal PT Lestari Ocean Indonesia (LOI), Seilekop, Sagulung, Selasa (19/8) pagi. Sehari sebelumnya, pria asal Ngalu, Sumba Timur, itu dinyatakan hilang setelah menyelam saat diminta memeriksa balon ganjalan kapal tongkang.
Korban ditemukan sekitar pukul 09.30 WIB oleh Tim SAR gabungan, tidak jauh dari lokasi awal ia menyelam. Saat dievakuasi, Ignasius masih mengenakan kaos hitam dan celana pendek. Jasadnya langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, sudah ditemukan dan dibawa ke RS Bhayangkara. Kasusnya dilimpahkan ke Polres untuk penyelidikan,” ujar Kapolsek Sagulung, Iptu Khusnul Afkar.
Sehari sebelumnya, Senin (18/8), Ignasius bersama sejumlah rekan diminta memperbaiki kapal tongkang yang bersandar di galangan. Mereka harus mengecek balon ganjalan yang tersangkut di bawah lambung.
Beberapa pekerja turun menyelam, termasuk Ignasius. Namun nahas, ia tidak kunjung muncul ke permukaan. Rekan-rekannya sempat menunggu dan mencari secara manual, tetapi korban tidak ditemukan.
Laporan hilangnya Ignasius kemudian diteruskan ke Pos SAR Batam. Pencarian sempat dilakukan hingga Senin malam, namun terkendala jarak pandang di bawah air. Upaya dilanjutkan Selasa pagi dan akhirnya korban berhasil ditemukan.
Keluarga Tuntut Kejelasan
Meski jenazah telah ditemukan, keluarga menilai peristiwa ini bukan sekadar musibah, melainkan kelalaian prosedur keselamatan kerja.
“Abang kami ditekan menyelam untuk mencari balon. Kalau tidak keluar, dia yang akan disalahkan supervisor. Tapi keselamatan kosong, tidak ada standar safety,” ungkap Robert, perwakilan keluarga.
Keluarga juga menyoroti lambannya proses pencarian. Mereka mengaku sempat dihalangi masuk ke lokasi oleh sekuriti.
“Katanya ada 30 orang penyelam mencari. Tapi saat kami masuk dini hari, tidak ada seorang pun. Bahkan tongkang sudah digeser, padahal abang masih hilang,” lanjut Robert.
Hingga kemarin sore, jenazah Ignasius masih berada di RS Bhayangkara untuk autopsi sebelum dipulangkan ke rumah duka di Tanjunguncang. Pihak perusahaan mendampingi keluarga, namun mereka berharap ada kejelasan dan tanggung jawab.
“Jangan hanya dianggap musibah biasa. Kami ingin masalah ini diselesaikan secara adil,” tegas Robert.
Dengan ditemukannya korban, operasi SAR resmi ditutup. Namun kepolisian masih menyelidiki dugaan adanya kelalaian prosedur keselamatan di galangan PT LOI.
Kasat Reskrim: Masih Penyelidikan
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, membenarkan peristiwa tewasnya pekerja PT Lestari Ocean Indonesia di Seilekop, setelah mengalami kecelakaan kerja, Senin (18/8) sore. Ia mengatakan, penyelidikan tengah dilakukan.
“Benar, kami sudah menerima laporan. Masih penyelidikan,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Selasa (19/8).
Debby menjelaskan, penyelidikan meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, baik dari pekerja maupun pihak perusahaan.
“Hari ini (kemarin) pemeriksaan saksi. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui kronologinya,” katanya.
Saat ditanya kemungkinan adanya kelalaian kerja, Debby menyebut belum bisa menyimpulkan.
“Belum diketahui, karena masih penyelidikan. Nanti akan kita sampaikan,” ucapnya.
Ignasius ditemukan sudah tidak bernyawa pada Selasa (19/8) pagi, terapung sekitar 500 meter dari lokasi awal ia tenggelam.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menegaskan pihaknya akan memanggil perusahaan-perusahaan di Batam untuk diberikan arahan terkait keselamatan kerja. Hal ini buntut meningkatnya kecelakaan kerja di sejumlah perusahaan.
“Saya rencana mengundang perusahaan untuk memberikan arahan-arahan,” ujarnya.
Menurutnya, perusahaan wajib memperketat pengawasan pekerjaan dan penerapan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Pihak perusahaan, terutama kontraktor utama, harus selalu mengikuti prosedur K3. Saat tender pun, calon subkontraktor harus dicek dengan benar,” tegasnya.
Zaenal menegaskan, perusahaan yang mengabaikan K3 hingga mengakibatkan pekerja tewas bisa dijerat pidana. Seperti kasus kecelakaan kerja di PT ASL, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka.
“Pengawasan pekerjaan harus dilakukan dengan baik, bukan hanya mengejar keuntungan,” tutupnya. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri – Eusebius Sara – Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK