Buka konten ini

Direktur Jaringan Masyarakat Untuk Keadilan Agraria
Batam adalah sebuah laboratorium kebijakan pertanahan yang unik di Indonesia. Sejak ditetapkan sebagai daerah industri dan perdagangan bebas, seluruh tanah di pulau ini berada dalam penguasaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam. Warga tidak pernah benar-benar memiliki tanah di atas mana rumah dan kehidupannya dibangun.
Sebagai gantinya, rakyat hanya memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) dengan jangka waktu terbatas, ditambah kewajiban membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Situasi ini menimbulkan ironi: di tanah yang di tempati sendiri, warga Batam diperlakukan layaknya penyewa abadi.
UWTO dan Beban Ganda Rakyat
UWTO sejatinya dimaksudkan sebagai kontribusi kepada BP Batam atas pemanfaatan lahan HPL. Namun dalam praktiknya, UWTO sering dipandang sebagai beban tambahan yang memberatkan masyarakat. Rakyat tidak hanya harus memperpanjang HGB setiap 30-20-30 tahun, tetapi juga membayar UWTO sebagai syarat administrasi. Beban ganda ini menimbulkan ketidakpuasan, sekaligus memperlihatkan ketidakadilan struktural dalam tata kelola tanah di Batam.
Tidak mengherankan jika banyak warga mempertanyakan legitimasi UWTO, mengingat UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bila rakyat justru merasa tertekan oleh kebijakan pertanahan, maka ada yang salah secara konstitusional maupun moral.
HGB dan Status Kepemilikan yang Rapuh
HGB adalah hak yang memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk memanfaatkan tanah guna mendirikan bangunan dalam jangka waktu tertentu. Namun, hak ini bersifat terbatas dan tidak memberikan kepastian kepemilikan penuh. Setelah masa berlakunya habis, HGB harus diperpanjang, dengan seluruh konsekuensi biaya dan kerumitan administratif.
Bagi masyarakat yang tinggal di Batam selama puluhan tahun, ketentuan ini menimbulkan rasa tidak aman. Bagaimana mungkin rumah yang sudah diwariskan lintas generasi tidak berdiri di atas hak milik penuh? Bagaimana mungkin status tanah terus-menerus terikat pada izin BP Batam, bukan pada kepemilikan sah warga negara?
SHM: Hak Paling Kuat dan Menenangkan
Di sisi lain, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bentuk kepemilikan tanah paling kuat dalam hukum pertanahan Indonesia. SHM memberikan kepastian permanen, tidak terbatas waktu, dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Hak inilah yang selama ini menjadi dambaan masyarakat Batam, khususnya bagi pemilik rumah tinggal.
Namun, status Batam yang seluruhnya berada di bawah HPL BP Batam telah menghalangi terbitnya SHM. Rakyat hanya bisa memegang HGB, tanpa peluang peningkatan hak. Inilah yang memunculkan rasa ketidakadilan kolektif dan kegelisahan sosial yang terus berlangsung.
Jalan Baru: Kepmen ATR/BPN No. 1339/2022
Titik terang muncul pada tahun 2022 ketika Menteri ATR/BPN menerbitkan Kepmen ATR/BPN No. 1339/SK-HK.02/X/2022. Regulasi ini secara eksplisit membuka ruang bagi peningkatan HGB rumah tinggal menjadi SHM. Diktum Kedua Kepmen tersebut menyatakan:
“Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai untuk rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor yang dimiliki Warga Negara Indonesia dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai berada di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Pakai instansi pemerintah, peningkatan menjadi Hak Milik hanya dapat dilakukan dengan persetujuan atau rekomendasi dari pemegang Hak Pengelolaan atau Hak Pakai tersebut.”
Dengan ketentuan ini, hambatan normatif sesungguhnya telah selesai. Jalan menuju SHM secara hukum sudah terbuka. Kuncinya hanya ada pada kemauan BP Batam sebagai pemegang HPL untuk memberikan rekomendasi atau, dalam skema tertentu, melepas sebagian HPL khusus untuk rumah tinggal rakyat.
Reformasi Pertanahan sebagai Keharusan
Reformasi pertanahan Batam tidak lagi dapat ditunda.
Pertama, demi keadilan sosial, rakyat harus diberi hak kepemilikan penuh atas tanah rumah tinggalnya.
Kedua, demi kepastian hukum, status tanah yang jelas akan mengurangi potensi sengketa dan meningkatkan nilai ekonomi properti.
Ketiga, demi stabilitas investasi, kepastian hak rakyat akan menciptakan iklim yang sehat, di mana pembangunan tidak lagi ditopang oleh ketidakpastian dan keresahan masyarakat.
Saatnya BP Batam Melangkah
Dengan dasar hukum yang jelas, kini bola ada di tangan BP Batam. Lembaga ini harus berani mengambil langkah konkret untuk memenuhi kewajiban konstitusional: menjamin hak rakyat atas tanah. Keberanian untuk memberi rekomendasi atau melepas sebagian HPL demi rakyat akan menjadi tonggak penting dalam sejarah Batam.
Penutup
Reformasi pertanahan di Batam adalah ujian bagi negara: apakah pembangunan dan investasi benar-benar dijalankan untuk kemakmuran rakyat, atau hanya menguntungkan segelintir pihak.
Dengan Kepmen ATR/BPN 1339/2022, jalan menuju SHM sudah terbuka. Kini yang dibutuhkan hanyalah political will.
Tanah bukan sekadar sertifikat. Tanah adalah martabat. Saatnya rakyat Batam memperoleh hak penuh atas tanah rumah tinggalnya. (***)