Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Meiranti alias Ranti, 26, tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp554 juta, akhirnya ditahan setelah melahirkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas memastikan berkas perkara sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Berkas sudah P-21 dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan. Tersangka juga sudah dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang,’’ ujar Bambang Wiratdany, Kepala Seksi Intelijen Kejari Anambas, Senin (18/8).
Sebelumnya, proses penahanan Ranti sempat tertunda karena kondisinya yang sedang hamil besar. Baru pada 29 Juli 2025, setelah melahirkan, Ranti resmi ditahan. ”Keluarga mengajukan penangguhan saat Ranti hamil tujuh bulan, dan kami kabulkan demi kemanusiaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Alfajri.
Kasus ini bermula pada Januari 2024, saat Ranti menawarkan kerja sama dengan seorang warga Tarempa Timur berinisial Nrz, untuk menjual barang elektronik dan perabot rumah tangga dengan sistem cicilan. Namun, setelah berjalan beberapa bulan, pembayaran macet. Ranti diketahui menjual barang tersebut secara tunai ke pihak lain, meski barang tak pernah sampai ke pembeli.
Setelah penyelidikan, Ranti mengakui perbuatannya. Meski sempat mencoba diselesaikan secara kekeluargaan, korban tidak mendapatkan ganti rugi yang diharapkan. Ranti hanya mampu mencicil Rp25 juta sebelum akhirnya pasrah ditahan.
Atas tindakannya, Ranti dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (***)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : iman wachyudi