Buka konten ini
SURABAYA (BP) – Terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, memperoleh remisi 90 hari atau tiga bulan penjara dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Ronald sebelumnya divonis pidana lima tahun penjara.
Pengurangan hukuman ini menuai kekecewaan dari keluarga korban. Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Al Farauq, menilai pemberian remisi tidak sejalan dengan rasa keadilan.
Keluarga korban juga menyoroti belum adanya restitusi atau ganti rugi yang mereka ajukan senilai Rp263,6 juta sejak persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan tersebut tetap tidak dikabulkan hingga tingkat kasasi. “Remisi ini melecehkan hukum di Indonesia. Sekarang saja keluarga tidak mendapat restitusi apalagi keadilan,” kata Dimas, Senin (18/8).
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Kementerian Hukum, Rika Aprianti, membenarkan bahwa Tannur mendapat pe-ngurangan masa tahanan. “Yang bersangkutan (Ronald) mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” ujarnya di Jakarta. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG