Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto diberikan pemebasan bersyarat. Dia merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Minggu (17/8), di sela-sela mengikuti upacara pengibaran bendera di Istana Merdeka, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengonfirmasi bebas bersyaratnya Setnov. Sebelumnya, Setnov ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
“Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu,” kata Agus. Menurutnya, keputusan bebas bersyarat Setnov sudah berdasarkan asesmen. Selain itu keputusan ini berdasar hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK).
Mahkamah Agung memang mengabulkan permohonan PK Setnov. Selanjutnya mengurangi vonisnya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. MA juga mengubah pidana dendanya menjadi Rp500 juta. Namun karena sudah dibayarkan, maka tidak diganti (subsider) dengan pidana enam bulan kurungan.
Agus juga mengkonfirmasi jika Setnov tidak harus menjalani wajib lapor.
“Tidak ada karena denda subsider sudah dibayarakan,” katanya.
Setnov terbukti bersalah di pengadilan tindak pidana korupsi pada 24 April 2018. Hasil persidangan menyatakan Setnov bersalah dalam kasus korupsi KTP elektronik. Kerugian negara Rp2,3 triliun.
Dari terbuktinya kesalahan ini, maka Tipikor menjatuhi hukuman 15 tahun penjara. Ini lebih ringan karena jaksa penuntut umum menuntuk 16 tahun. Selain itu ada denda Rp500 juta. Setnov juga dicabut hak politiknya selama lima tahun. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG