Buka konten ini

BATAM (BP) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap anggota aktif Polda Riau, Chelvin Aditya Abastin alias Kevin, yang terbukti terlibat jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Putusan ini dinilai ringan oleh sejumlah pihak, mengingat kasus tersebut melibatkan penegak hukum.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Tiwik, didampingi Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari, dalam sidang terbuka, Kamis (14/8). Selain pidana penjara, Chelvin diwajibkan membayar denda Rp4,8 miliar subsider satu bulan kurungan.
Hukuman serupa dijatuhkan ke dua terdakwa lain, M Ridho dan Firzya Odira alias Odi.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika,” tegas Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
Status Chelvin sebagai aparat menjadi hal yang memberatkan. “Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” ujarnya.
Namun, sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan menjadi pertimbangan meringankan.
Ketiga terdakwa langsung menerima putusan, sementara Jaksa Penuntut Umum Arfian menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula akhir 2024. Chelvin, yang bertugas di Dumai, dihubungi Irvan untuk mencarikan ekstasi. Ia lalu mengontak Ridho, yang menghubungi kurir bernama Irul Dumai Pro.
Melalui jaringan ini, 300 butir ekstasi dikemas dalam paper bag hitam dan diserahkan di Dumai. Barang dibawa Chelvin ke Wisma Cemara untuk diberikan kepada Irvan, setelah uang muka Rp10 juta ditransfer ke rekeningnya dan diteruskan ke Ridho.
Sebanyak 20 butir ekstasi kemudian dititipkan Irvan kepada seorang marinir untuk dijual di Batam. Rantai peredaran terputus ketika Firzya tertangkap tangan membawa delapan butir ekstasi di Room 214 KTV Hotel Pasifik, Batam, pada 5 Februari 2025.
“Begitu barang diletakkan di atas meja, kami langsung amankan pelaku,” kata saksi penangkap, Afdhalon Ikhsan Rizki, dari Ditresnarkoba Polda Kepri.
Pengembangan kasus menemukan aliran dana dan komunikasi WhatsApp yang mengaitkan Chelvin dengan transaksi tersebut. Ia akhirnya menyerahkan diri pada 13 Februari 2025 di Pekanbaru, melalui pengawalan Provos.
Barang bukti yang disita antara lain delapan butir ekstasi seberat 3,05 gram positif mengandung MDMA, satu ponsel, dan catatan komunikasi para pelaku.
Sebanyak 300 butir ekstasi lain yang menjadi pokok perkara diduga sudah beredar dan tidak ditemukan saat penangkapan. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK