Buka konten ini
BATAM (BP) – Saat sejumlah daerah di Indonesia memutuskan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga memicu protes warga, Kota Batam mengambil langkah berbeda. Pemerintah Kota (Pemko) Batam justru memberikan keringanan melalui program penghapusan denda PBB-P2.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memastikan kebijakan PBB di Batam mempertimbangkan kemampuan ekonomi rata-rata masyarakat. “Kita mesti objektif melihat kemampuan dari rata-rata ekonomi rakyat kita. Alhamdulillah, di Batam tidak ada persoalan karena kita tidak melakukan penyesuaian tarif, baik terhadap PBB maupun BPHTB,” katanya, Jumat (15/8).
Ia menjelaskan, jika pun ada kenaikan nominal PBB yang dibayarkan, hal itu semata-mata disebabkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). “Kalau nilai jualnya tinggi, tentu pembayarannya tinggi. Tapi setelah dikalkulasi, rata-ratanya tidak lebih dari 7 persen. Jadi hanya didasarkan pada penyesuaian NJOP,” tambahnya.
Pendekatan ini diharapkan menjadi contoh agar kebijakan pajak di daerah selalu responsif terhadap kepentingan masyarakat. “Mudah-mudahan di Batam dan di seluruh Indonesia, hal ini menjadi bahan kajian penting untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan daerah dan kemampuan warga,” kata Amsakar.
Sebagai bentuk apresiasi kepada warga, Pemko Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program bebas denda PBB-P2 yang berlaku untuk periode 1994–2024. Program ini berlangsung mulai 17 Agustus hingga 17 September.
Sekretaris Bapenda Batam, M. Aidil Sahalo, menjelaskan penghapusan sanksi administrasi hanya berlaku untuk PBB-P2. Kebijakan ini berbanding terbalik dengan sejumlah daerah di Pulau Jawa yang menuai protes akibat kenaikan tarif PBB.
“Di Batam, Pak Wali (Amsakar) dan Buk Wakil (Li Claudia Chandra) malah memberikan diskon berupa penghapusan denda PBB-P2 100 persen sempena HUT ke-80 RI,” ujarnya.
Berdasarkan laporan Bapenda ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), rata-rata penyesuaian tarif PBB-P2 di Batam dalam kurun 2024–2025 berada di bawah 10 persen. Hal ini dinilai masih wajar dan tidak memberatkan masyarakat.
Namun, tantangan utama Pemko Batam adalah masih rendahnya kesadaran masya-rakat membayar PBB-P2. Aidil mengungkapkan tingkat kepatuhan pembayaran PBB-P2 di Batam baru mencapai 50–60 persen.
Berdasarkan data realisasi pajak daerah hingga 15 Agustus, penerimaan PBB-P2 di Batam telah mencapai Rp169,69 miliar atau 61,71 persen dari target Rp275 miliar. Sementara itu, total realisasi seluruh pajak daerah mencapai Rp1,145 triliun atau 58,69 persen dari target Rp1,951 triliun.
“Kami berharap program bebas denda ini dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi tunggakan. Semakin tinggi kepatuhan, semakin besar pula potensi pembangunan yang bisa dibiayai,” kata Aidil.
Program ini juga menjadi momentum untuk mengedukasi warga mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu. Pemko Batam optimistis kebijakan pro-masyarakat seperti ini akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak daerah. (*)
Reporter : Arjuna
Editor : RYAN AGUNG