Buka konten ini

BULANG (BP) – Ratusan nelayan pengguna kapal Sumber Indah GT 70 menggelar unjuk rasa di Kantor Pelayanan Kesyahbandaran Jembatan II Barelang, Kamis (14/8). Massa datang membawa spanduk tuntutan dan berorasi lantang di depan kantor, menuntut izin berlayar segera diterbitkan. Sudah hampir sepekan mereka tidak diizinkan melaut.
Koordinator nelayan, Irfan Pulungan, menyampaikan keresahan para awak kapal. “Sudah tujuh hari kami tidak melaut. Anak-istri di rumah mulai kelaparan. Kami bingung karena izin tak keluar hanya karena hasil tangkapan terakhir dianggap kurang,” ujarnya di sela aksi.
Kapal Sumber Indah termasuk kategori kapal di atas 60 GT yang dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 10 persen sesuai kebijakan pemerintah pusat. Namun, izin berlayar mereka ditangguhkan karena hasil tangkapan terakhir dinilai tidak memenuhi kuota minimum.
Menurut Irfan, pihak Syahbandar menilai tangkapan sebelumnya di bawah target wajar. Padahal, nelayan sudah berulang kali berlayar dengan hasil yang fluktuatif.
“Namanya melaut, kadang banyak, kadang sedikit, bahkan kadang kosong. Tidak bisa diprediksi. Kok sekarang malah dijadikan patokan izin,” katanya.
Data menunjukkan, dalam pelayaran 20 hari terakhir, kapal ini membawa pulang sekitar 12 ton ikan. Angka tersebut dianggap di bawah standar wajar untuk kapal GT 70. Nelayan pun mempertanyakan dasar penentuan batas minimal tangkapan.
“Kalau hasil turun, PNBP tetap kami bayar sesuai 10 persen dari yang ada. Harusnya ini dimaklumi. Melaut itu bukan seperti ambil barang di gudang,” tambah Irfan.
Ia menegaskan, selama beroperasi, nelayan tidak pernah melanggar hukum maupun aturan.
Kepala Kantor Pelayanan Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Barelang Batam, Pramana, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan aturan pusat.
“Kami hanya perpanjangan tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sistem izin tidak bisa dibuka jika statusnya suspend karena hasil tangkapan di bawah kategori wajar sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap kapal wajib melakukan klarifikasi jika hasil tangkapan di bawah batas wajar. Setelah klarifikasi, pemilik kapal diminta membuat surat pernyataan yang menjelaskan alasan, seperti cuaca buruk atau awak sakit.
“Begitu suspend dibuka, izin berlayar langsung kami terbitkan,” tegasnya.
Anggota Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, yang hadir menemui nelayan, mengatakan masalah ini berkaitan dengan kuota minimum tangkapan.
“Untuk kapal di atas 60 GT, targetnya sekitar 20 ton per trip. Kapal ini terakhir hanya bawa 15 ton. Itu yang jadi catatan. Sekarang sedang diupayakan klarifikasi ulang supaya bisa berlayar lagi,” ujarnya. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : RATNA IRTATIK