Buka konten ini

NONGSA (BP) – Jimson Silalahi, warga Baloi Kolam yang diduga menjadi korban pengeroyokan, kembali mendatangi Polda Kepri, Kamis (14/8). Ia memenuhi panggilan Polsek Batam Kota untuk gelar perkara atas laporan kasusnya pada 2022 lalu.
Namun, gelar perkara yang sudah lama dinanti itu terpaksa ditunda. Penyebabnya, kuasa hukum Jimson tidak dapat hadir karena surat panggilan dikirim mendadak pada tengah malam.
Menurut Jimson, surat panggilan baru ia terima Rabu (13/8) sekitar pukul 23.00 WIB, sementara gelar perkara dijadwalkan Kamis (14/8) pukul 09.00 WIB.
“Saya apresiasi perjuangan saya akhirnya direspons. Tapi kecewa, kenapa suratnya dikirim tengah malam dan gelar perkaranya pagi harinya,” ujarnya.
Meski kecewa, Jimson tetap hadir di Mapolda Kepri sesuai jadwal. Ia kemudian menyampaikan permohonan resmi agar gelar perkara ditunda hingga kuasa hukumnya dapat mendampingi.
“Permohonan saya diterima, tapi jadwal ulangnya belum saya ketahui. Saya masih menunggu informasi dari pihak kepolisian,” katanya.
Jimson berharap proses hukum kasus ini segera dipercepat, mengingat peristiwa pengeroyokan yang dialaminya terjadi pada 11 September 2022 di Baloi Kolam.
“Saya berharap bisa segera diproses. Kerugian saya sudah banyak, bukan hanya materi, tetapi juga psikologis. Anak saya pun mengalami trauma,” ungkapnya.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Batam Kota pada 10 Oktober 2022. Namun, pada 2023 penyidik menghentikan penyelidikan karena dianggap tidak cukup bukti. Keputusan itu dipersoalkan Jimson melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam sidang praperadilan, terungkap adanya 60 orang yang memberi keterangan palsu, menyatakan pengeroyokan tidak pernah terjadi. Atas temuan itu, Jimson melaporkan para saksi tersebut ke Polda Kepri, namun laporannya belum mendapat tindak lanjut.
Ia juga melaporkan penyidik Polsek Batam Kota ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang.
“Saya hanya ingin proses hukum dijalankan dengan benar. Keadilan itu bukan barang mewah, semua warga negara berhak mendapatkannya,” tegasnya.
Sementara, Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, yang menandatangani surat pemanggilan gelar perkara, belum dapat dikonfirmasi. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK