Buka konten ini

SEKUPANG (BP) – Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk nelayan di Kota Batam tak hanya mengandalkan kuota, tetapi juga berada di bawah pengawasan ketat. Pemerintah memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Yudi Admaji, menegaskan, surat rekomendasi BBM subsidi hanya diberikan kepada kapal berukuran 0–5 gross tonnage (GT). Nelayan dengan kapal 5–30 GT wajib mengurus rekomendasi di tingkat provinsi, sedangkan kapal di atas 30 GT sama sekali dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
“Aturan ini dibuat agar subsidi benar-benar dinikmati nelayan kecil. Kapal besar semestinya menggunakan BBM non-subsidi,” ujar Yudi, Rabu (13/8).
Hingga pertengahan 2025, tercatat 274 nelayan di Batam telah menerima rekomendasi Solar dengan total 118.021 liter yang disalurkan melalui empat SPBU dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBUN) yang ditunjuk. Selain itu, 189 nelayan menerima rekomendasi Pertalite dengan kuota 87.484 liter melalui enam SPBU di wilayah Batam.
Yudi menyebut, kebutuhan BBM nelayan bervariasi bergantung pada jarak dan skala operasional kapal.
“Ada yang membutuhkan sedikit, ada juga yang banyak. Itu menjadi pertimbangan kami dalam menentukan kuota rekomendasi,” jelasnya.
Untuk mendapatkan surat rekomendasi, nelayan wajib melampirkan dokumen, antara lain surat permohonan, Surat Tanda Kapal Perikanan (TDKP), KTP atau Kartu Kusuka, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tercantum di TDKP. Seluruh proses pengajuan dilakukan secara gratis di Dinas Perikanan.
Yudi menegaskan, pihaknya tidak segan menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi di lapangan.
“BBM ini hanya untuk kegiatan perikanan. Kalau digunakan di luar itu, kami akan ambil tindakan,” tegasnya.
Dengan pengawasan dan aturan yang ketat, pemerintah berharap program ini meringankan beban operasional nelayan kecil di Batam, sehingga mereka bisa terus melaut tanpa terkendala biaya bahan bakar. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK