Buka konten ini

BATUAMPAR (BP) – Unit Reskrim Polsek Batuampar menangkap Ys, 42, warga Kampung Utama, Pelita, Lubukbaja, yang menjadi buronan selama setahun. Ia ditangkap karena kasus penikaman terhadap Ts, 45, yang terjadi tahun lalu.
Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu M. Brata Ul Usna, mengatakan peristiwa terjadi saat korban sedang makan di sebuah warung. Tiba-tiba, pelaku menikam korban sekali di bagian perut sebelah kanan.
“Korban mengalami luka di perut sebelah kanan dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Batuampar,” ujarnya, Selasa (12/8).
Usai menikam korban, Ys melarikan diri dan bersembunyi di Palembang, Sumatra Selatan. Setelah setahun, ia kembali ke Batam untuk mencari pekerjaan. Polisi berhasil melacak keberadaannya dan menangkapnya di kosan tempatnya menginap.
“Pelaku sedang kita mintai keterangan dan motif penikaman masih kami dalami,” kata Brata.
Dari tangan Ys, polisi menyita barang bukti sebilah pisau dapur yang digunakan saat kejadian, serta hasil visum korban. “Barang bukti pisau sudah kami amankan. Pisau itu disembunyikan pelaku,” ungkap Brata.
Atas perbuatannya, Ys dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK