Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperluas akses pembiayaan, terutama untuk sektor produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Upaya ini dilakukan melalui penguatan peran lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM), dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).
Kepala Eksekutif Pengawasan PVML OJK, Agusman, mengatakan, kinerja industri PVML hingga Juni 2025 menunjukkan pertumbuhan positif. Aset industri tercatat tumbuh 4,02 persen secara tahunan (year-on-year/YoY) menjadi Rp1.049 triliun. Jumlah entitas pelaku usaha mencapai 742 perusahaan.
”Penyaluran pembiayaan juga naik 4,30 persen YoY menjadi Rp955 triliun. Terdiri dari pembiayaan konvensional Rp844 triliun dan syariah Rp111 triliun. Dari jumlah itu, Rp272 triliun disalurkan ke UMKM,” ungkap Agusman dalam National Forum of Financing Services and Microfinance 2025 di Bidakara, Selasa (12/8).
Meski demikian, Agusman mengingatkan pelaku industri agar tidak cepat puas. Dia mendorong inovasi dan terobosan baru untuk meningkatkan kontribusi sektor PVML. Apalagi, OJK kini mengemban amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
”OJK telah menerbitkan 12 peraturan baru dan tengah mengkaji sejumlah deregulasi. Penyederhanaan aturan ini penting untuk mendorong dinamika industri yang lebih sehat dan kompetitif,” jelasnya.
Tujuan akhirnya, lanjut dia, adalah untuk mempermudah berusaha, memperluas pembiayaan, dan memperkuat peran sektor PVML dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan, industri pembiayaan yang semakin inovatif membawa tantangan tersendiri. Khususnya dari sisi risiko dan kompleksitas. Hal itu harus dihadapi, bukan dihindari.
”Bukan sikap yang tepat jika kita justru anti terhadap risiko dan kompleksitas. Tantangan ini harus kita pahami, kuasai, dan mitigasi agar sistem yang dibangun semakin kuat dan berkelanjutan,” tegas Mahendra.
Terkait regulasi, Mahendra memastikan bahwa OJK tetap terbuka terhadap revisi meskipun peraturan baru saja diterbitkan. ”Kalau memang perlu revisi, ya kami siap kerja ekstra. Karena kami komit untuk terus memperbaiki, memperkuat, dan menyempurnakan sektor ini. Termasuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan mitigasi risiko,” tandasnya.
Mahendra menekankan, industri PVML memiliki karakteristik tersendiri yang menuntut fleksibilitas dan adaptasi cepat. Karena itu, pendekatan regulasi juga tidak bisa satu pola untuk semua. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY