Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Penyanyi Fariz Roestam Moenaf atau lebih dikenal dengan nama Fariz RM membacakan pledoi atau nota pembelaan usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang sebelumnya.
Fariz RM mengakui dirinya bersalah telah menggunakan narkoba.Dia mengaku sebagai manusia biasa, dirinya tidaklah sempurna dan memiliki titik lemah.
”Sebagaimana manusia, saya memiliki titik lemah, Yang Mulia. Saya akui saya memiliki kelemahan. Saya sering tergelincir disaat saya sedang mengalami gangguan tekanan psikis. Saya tergelincir untuk menggunakannya lagi,” kata Fariz RM di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (11/8).
Fariz RM mengakui kesalahan terbesarnya dalam hidup adalah ketika dia menggunakan narkotika saat masih usia muda. Sejak berkenalan dengan obat haram, dia kerap tergelincir untuk menggunakannya kembali.
Meski begitu, Fariz RM mengaku penggunaan narkoba tidak sampai mengganggu aktivitasnya di dunia musik.Hal itu karena dia tidak pernah menggunakan narkoba ketika bekerja.
Fariz RM sempat sembuh dari penyalahgunaan narkoba saat melakukan rehabilitasi ketika terkena masalah hukum atas kasus narkoba pada 2018 silam. Fariz RM mengaku, rehabilitasi pada saat itu membawa dampak sangat positif bagi hidupnya.
Dia juga meminta maaf atas kesalahan yang telah dia perbuat. Fariz RM mengklaim, menyesali perbuatan yang telah dia lakukan menggunakan obat-obatan terlarang.
Fariz RM berjanji akan memperbaiki diri dan kasus ini akan menjadi kasus terakhir bagi dirinya sepanjang hayat masih dikandung badan.
”Saya akan menerima putusan pengadilan dalam kasus hukum saya kali ini. Saya percaya bahwa apa pun putusan hukum nanti, akan saya terima sebagai sanksi. Insya Allah ini kehendak Allah yang memberi saya kesempatan dan peluang sekali lagi untuk saya bisa memperbaiki diri,” kata Fariz.(*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY