Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Meski telah divonis mati Pengadilan Tinggi (PT) Kepri dalam kasus narkotika, status mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, masih tercatat aktif sebagai anggota Polri.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto, mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil putusan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Satria Nanda di Mabes Polri. Banding itu diajukan setelah putusan PTDH dikeluarkan Polda Kepri.
“Masih belum,” ujar Eddwi singkat, belum lama ini.
Ia menjelaskan, apabila banding tersebut ditolak Mabes Polri, maka status PTDH terhadap Satria Nanda akan bersifat final. “Masih menunggu dari Mabes,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Kepri pekan lalu menjatuhkan hukuman mati terhadap Satria Nanda. Putusan itu membatalkan vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam pada Mei lalu.
Majelis hakim PT menilai Satria Nanda merupakan aktor intelektual dalam kasus peredaran narkotika. Sebagai Kasat Narkoba saat itu, ia dinilai bisa menghentikan rencana pemufakatan jahat tersebut, namun tidak melakukannya.
Selain Satria Nanda, mantan Kanit Satnarkoba Polresta Barelang juga divonis mati dengan pertimbangan hukum serupa. Sementara delapan anggota lainnya divonis seumur hidup, sama seperti putusan PN Batam. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK