Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu secara resmi menetapkan Tarub Murdiono, Kepala Desa Prayun, Kecamatan Kundur Utara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan Selasa (12/8), dengan tangan diborgol, Tarub langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.
Saat penahanan, Tarub masih mengenakan pakaian dinas, dan memakai rompi tahanan berwarna merah. Ia diduga telah menyalahgunakan dana desa senilai Rp515.212.000.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu, Hengky Fransiscus Munthe, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan ekspos perkara oleh tim Bidang Tindak Pidana Khusus. “Tim penyidik berpendapat telah terpenuhinya alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 ayat 1 KUHAP dan adanya tindakan perbuatan melawan hukum,” ungkap Hengky.
Surat penetapan tersangka Nomor PRINT-126/L.10.12.8/Fd.2/08/2025 dikeluarkan pada 12 Agustus 2025 sebagai dasar hukum penahanan Tarub.
Hengky menambahkan, penyidik telah memeriksa 32 saksi dan satu ahli, mengumpulkan sejumlah alat bukti surat, serta menyita barang bukti terkait perkara ini.
Modus operandi Tarub dalam kasus ini adalah melakukan pencairan DD dan ADD tanpa prosedur resmi dengan cara mengambil alih akun Content Management System (CMS) desa, yang seharusnya dipegang bersama bendahara dan operator CMS desa. Dengan penguasaan akun tersebut, Tarub bisa mencairkan anggaran tanpa melibatkan perangkat desa lain.
Dana desa yang dicairkan langsung dialihkan ke rekening pribadi milik istri tersangka, berinisial UH, sebesar Rp515.212.000. “Akibat tindakan ini, beberapa kegiatan yang seharusnya didanai DD dan ADD mangkrak atau tidak selesai,” jelas Hengky.
Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan lebih dari Rp500 juta. Atas dasar itu, tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak Selasa (12/8) dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-127/L.10.12.8/Fd.2/08/2025.
Bupati Karimun, Iskandarsyah, menyatakan pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi. “Pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Mengacu pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa yang berstatus tersangka terkait tindak pidana korupsi harus diberhentikan sementara oleh bupati. Untuk menghindari kekosongan jabatan di Desa Prayun, Bupati akan meminta Camat Kundur Utara menugaskan sekretaris desa untuk menjalankan tugas sebagai kepala desa sementara. (***)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : GALIH ADI SAPUTRO