Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mendalami fenomena banyaknya guru perempuan yang menggugat cerai suaminya setelah diangkat menjadi PPPK. Telaah itu dilakukan untuk mengetahui faktor pemicu keretakan rumah tangga mereka.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyebut, pihaknya tengah mendalami banyaknya guru perempuan yang mengajukan cerai setelah ditetapkan sebagai PPPK. Penelurusan itu, kata Arif, untuk mengetahui faktor pemicunya. Apakah lantaran diangkat menjadi PPPK atau ada masalah lain sebelumnya.
BKN belum memiliki data resmi terkait jumlah PNS yang mengajukan gugatan perceraian. Bila sudah mendapatkan data, BKN akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan itu.
”Akan kami kolaborasikan bersama pemda, korpri, hingga Kemenag,” ujar Zudan.
Sekretaris Jenderal BP4 Anwar Saadi mengatakan, fenomena guru perempuan yang mengajukan gugatan cerai dapat dilihat dari banyak sisi. Pertama, itu adalah wujud kesadaran kaum perempuan untuk mempertahankan haknya yang selama ini dikesampingkan oleh suami.
”Sisi berikutnya, peristiwa ini biasanya sudah ada pemicunya,” jelasnya, Selasa (12/8).
Contoh pemicunya adalah kepentingan suami dan istri tidak terpenuhi. Salah satunya kepentingan ekonomi.
Bagi pasangan yang sudah ada tanda-tanda masalah atau ketidakharmonisan, bisa langsung berkonsultasi kepada BP4. ”Sehingga rumah tangga tetap bisa dipertahankan,” ujar Anwar.
Menurut Anwar, perceraian berdampak negatif kepada anak-anak. Mereka berpotensi tidak mendapatkan kasih sayang yang utuh. Karena itu, keputusan berpisah harus dipertimbangkan dengan sangat hati-hati. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO