Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Sebanyak 15 pekerja migran asal Tiongkok dideportasi karena melanggar masa izin tinggal di wilayah Kabupaten Bintan. Belasan warga negara asing tersebut diketahui bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).
Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba, menjelaskan deportasi ini dilakukan berdasarkan arahan dari Kementerian terkait. Para pekerja itu kedapatan masih berada di Kabupaten Bintan setelah masa izin tinggal mereka habis.
“Kami mendapati ada 15 orang yang sudah melewati masa izin tinggal, sehingga harus dideportasi,” ujar Ben, Selasa (12/8).
Dari data yang diberikan PT BAI kepada Imigrasi Tanjungpinang, tercatat sekitar 2.600 pekerja migran asal Tiongkok yang beraktivitas di perusahaan tersebut.
“TKA di PT BAI mencapai 2.600 orang, namun jumlah ini dinamis karena ada yang datang dan pulang. Jika izin terbatas mereka habis, maka wajib dipulangkan,” tambahnya.
Ben Yuda juga menerangkan bahwa masa izin terbatas pekerja asal Tiongkok bervariasi, mulai dari satu hingga lima tahun.
“Izin ini bisa diperpanjang di negara asal. Namun, jika sudah melewati batas waktu izin, maka mereka harus dipulangkan,” tutupnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO