Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Selama ini Kantor Urusan Agama (KUA) identik sebagai tempat pendaftaran nikah, sedangkan para penghulu sebagai pencatat akta nikah. Kementerian Agama (Kemenag) berharap para penghulu dan KUA berperan lebih dalam menjaga keutuhan rumah tangga.
Keinginan itu berangkat dari tingginya kasus perceraian dalam beberapa tahun terakhir. Di sisi lain, angka pencatatan nikah di KUA mengalami penurunan dalam empat sampai lima tahun terakhir. Karena itu, keluarga yang telah terbentuk harus dijaga keutuhannya.
Kepala Subdirektorat Kepeng-huluan Kemenag, M. Afief Mundzir, menjelaskan bahwa para penghulu akan terus dilatih sesuai kebutuhan di lapangan. Termasuk di dalamnya kemampuan mendamaikan rumah tangga yang sedang berkonflik dan berpotensi menuju perceraian.
Ia mengatakan, penghulu kini dilatih materi seperti regulasi dan prosedur mediasi, teknik negosiasi, serta keterampilan menggali kepentingan pihak yang berkonflik.
“Kami ingin para penghulu bisa menyusun akta perdamaian, bukan hanya akta nikah,” kata Afief di Jakarta, Senin (11/8).
Kemampuan menyelesaikan konflik rumah tangga, lanjut Afief, merupakan bagian dari layanan integratif KUA yang dibutuhkan masyarakat saat ini. Para penghulu juga diharapkan memiliki sensitivitas sosial, kecermatan hukum, dan empati dalam menangani masalah keluarga.
“Dengan pendekatan ini, penghulu tidak lagi pasif, tetapi hadir sebagai problem solver di tengah masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, Kemenag bersama Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) menggelar pelatihan penghulu di Bogor. Forum ini, di antaranya, menyoroti maraknya persoalan rumah tangga dan meningkatnya angka perceraian di Indonesia. Kemenag merasa perlu memperkuat kapasitas penghulu dalam fungsi mediasi keluarga.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Cecep Khairul Anwar, mengatakan KUA harus menjadi simpul utama ketahanan keluarga.
“KUA jangan lagi diposisikan hanya sebagai tempat akad,” tegasnya.
Cecep menambahkan, KUA, termasuk para penghulu, harus menjadi rumah mediasi, tempat rekonsiliasi, sekaligus simpul utama ketahanan keluarga. Ia juga menekankan reposisi peran penghulu di tengah kompleksitas dinamika sosial.
Menurutnya, penghulu adalah tokoh strategis yang tidak hanya memiliki otoritas religius, tetapi juga kapasitas profesional untuk mendampingi dan memediasi konflik keluarga. Kemenag ingin para penghulu tampil sebagai penjaga harmoni.
“Karena menjaga keluarga tetap utuh berarti menjaga ketahanan bangsa,” papar Cecep.
Sebagai catatan, data dari Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung menunjukkan bahwa sepanjang 2024 terdapat 446.359 kasus perceraian. Pada 2023 terdapat 463.655 kasus, sedangkan pada 2022 tercatat 516.344 kasus perceraian.
Sementara itu, angka pernikahan mengalami penurunan. Pada 2018, jumlah pernikahan tercatat sebanyak 2,1 juta akad nikah. Pada 2020 turun menjadi 2 juta akad, dan pada 2024 turun drastis menjadi 1,47 juta akad nikah. Tahun ini, Kemenag menargetkan 2 juta akad nikah resmi tercatat di KUA. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG