Buka konten ini
BATAM (BP) – Aktivitas reklamasi yang diduga ilegal di kawasan pesisir dekat Ocarina, Batam, menjadi sorotan serius. Sekitar 5 hektare laut dilaporkan telah ditimbun tanpa izin yang sah, dengan pelaku yang diketahui adalah seorang anggota DPRD Batam.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengonfirmasi aktivitas reklamasi tersebut diduga tidak berizin. “Saya dengar kabar itu (reklamasi di Ocarina) juga tak berizin,” katanya, Minggu (10/8).
Ia menyebut ada dua kemungkinan yang bisa terjadi. Pertama, pihak yang melakukan reklamasi sedang mengurus izin. Namun, jika memang tidak ada upaya mengurus izin, maka mereka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Tidak ada urusan mau dia anggota DPRD atau apa, semua sama di hadapan hukum. Tidak bisa ada perbedaan antara apakah itu politikus, penegak hukum, atau rakyat biasa, semua itu sama di mata hukum,” ujar Lagat.
Ia menegaskan, tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum. Lagat pun mendesak BP Batam, sebagai pihak yang paling berkaitan dengan reklamasi di daerah, untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Ini adalah ujian bagi Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam, apakah konsisten atau tidak mereka antara ucapan dan tindakan. Buktikan kepada masyarakat,” katanya.
Menurutnya, penindakan pertama bisa dilakukan oleh BP Batam atau melalui aparat kepolisian dan kejaksaan. Setelah itu, koordinasi dapat dilakukan dengan Ketua DPRD Batam untuk mendorong anggotanya agar patuh terhadap proses hukum.
Meski demikian, ia mengingatkan agar tidak berprasangka buruk sebelum ada keterangan resmi dari BP Batam. “Saya minta BP Batam silakan lakukan pemeriksaan. Kalau memang sudah melakukan pelanggaran hukum, buktikan ke masyarakat dan tindak. Kemudian langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas reklamasi laut seluas sekitar 5 hektare di kawasan pesisir dekat Ocarina, Batam, menuai sorotan. Reklamasi tersebut diduga dilakukan secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas berwenang. Menariknya, proyek itu disebut-sebut melibatkan seorang oknum anggota DPRD Batam.
Dari penelusuran lapangan dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, terdapat dua versi dugaan keterlibatan legislator tersebut. Ada yang menyebut sang anggota dewan hanya menjadi backing proyek, namun ada pula yang menduga kuat ia merupakan pemilik langsung reklamasi tersebut.
“Sudah jalan cukup lama. Tapi sepertinya memang sengaja ditutupi. Itu katanya orang dewan yang punya,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol BP Batam, Mohamad Taofan, saat dikonfirmasi Rabu (6/8), mengaku belum sempat memantau aktivitas tersebut. Ia menyebut BP Batam akan segera menurunkan tim ke lokasi guna memverifikasi perizinan kegiatan tersebut.
“Kita akan cek dulu ke lapangan apakah ada izinnya atau tidak. Kami tetap serius menindak apabila benar tidak berizin,” ujarnya.
Kawasan pesisir Ocarina selama ini memang menjadi salah satu titik rawan terhadap aktivitas reklamasi liar. Meski peraturan perundang-undangan mensyaratkan izin ketat untuk kegiatan reklamasi, praktik di lapangan kerap menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk mereka yang memiliki kekuasaan atau akses jalur kekuasaan.
Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, mengaku baru mendengar kabar dugaan keterlibatan anggota dewan dalam aktivitas ilegal tersebut. Ia berjanji akan menindaklanjuti informasi itu.
“Saya enggak tahu itu (reklamasi ilegal di Ocarina), termasuk soal dugaan keterlibatan anggota dewan. Yang saya tahu itu yang disegel sama BP kemarin. Tapi nanti saya cek,” katanya. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : RYAN AGUNG