Buka konten ini
Dunia pendidikan di Kabupaten Karimun kembali tercoreng. Kali ini, dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di salah satu SMP negeri. Modusnya, iuran untuk membeli perlengkapan kelas yang dibungkus melalui keputusan paguyuban orangtua.
Seorang wali murid mengaku diminta membayar Rp150 ribu untuk keperluan kelas anaknya. Permintaan itu, kata sang anak, berasal dari keputusan paguyuban kelas.
“Saya heran, untuk kebutuhan sekolah sudah ada dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Kenapa masih diminta iuran lagi? Apalagi kondisi ekonomi sekarang sedang berat,” keluh wali murid yang enggan disebutkan namanya, Jumat (8/8).
Karena keberatan, ia belum memenuhi permintaan tersebut. “Beratlah. Saya bingung sekarang ini, siapa yang sebenarnya sekolah, siapa yang menentukan biaya tambahan,” tambahnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karimun, Ivit Ivizal, membenarkan adanya laporan dugaan pungli tersebut. Setelah berkoordinasi dengan bidang SMP, pihaknya langsung menindaklanjuti keluhan wali murid dan membatalkan pungutan itu.
“Terima kasih atas informasinya. Pungutan tersebut sudah dibatalkan dan tidak jadi dilakukan,” tegas Ivit.
Ia menambahkan, tim pengawas disdikbud akan menindaklanjuti kasus ini, baik terhadap pihak paguyuban maupun kepala sekolah yang bersangkutan.
“Saya pastikan tidak ada lagi pungutan atau iuran yang dibebankan kepada siswa atas nama paguyuban. Kecuali, jika ada kesepakatan seluruh orangtua dan jumlahnya terjangkau. Yang paling penting, manfaatnya harus jelas untuk anak didik,” ujarnya. (***)
Reporter : TRI HARYONO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO