Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Persoalan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Karimun dengan kode R3 (peserta yang terdata sebagai non-ASN dan memenuhi syarat administratif berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024) mulai menemukan titik terang. Seluruh PPPK R3 akan diangkat sebagai pekerja paruh waktu atau PPPK paruh waktu.
Belakangan, muncul pula PPPK dengan kode R3 tambahan (R3T) sebanyak 54 orang yang akan ikut dalam skema yang sama.
Ini sesuai hasil koordinasi dengan BKN dan arahan Bupati Karimun agar masalah P3K R3 segera diselesaikan. “Alhamdulillah, datanya sudah ada dan masuk ke BKN. Intinya, seluruh PPPK R3 akan menjadi pekerja paruh waktu,” ujar Pj Sekda Karimun, Djunaidy, Jumat (8/8).
Menurutnya, proses pengangkatan baru bisa dilakukan setelah administrasi selesai, termasuk keluarnya Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK yang lulus seleksi tahap dua. Saat ini, sekitar 500 nama sudah masuk dalam database dan tinggal menunggu proses dari BKN.
Soal gaji, Djunaidy menjelaskan, PPPK paruh waktu akan menerima upah setara gaji yang diterima saat ini. Masa kontraknya hanya setahun. “Kalau sekarang mereka menerima Rp1,5 juta per bulan, ya jumlah itu yang dibayarkan saat jadi PPPK paruh waktu. Kalau kemampuan keuangan daerah mencukupi, bisa ditambah,” jelasnya.
Ia menambahkan, PPPK dengan kode R3 berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2025 adalah pegawai yang sudah bekerja minimal dua tahun, masuk database, tetapi gagal saat seleksi CPNS atau PPPK karena berkas administrasi tidak lengkap. Sesuai arahan pusat, mereka juga akan diangkat sebagai pekerja paruh waktu.
“Sedangkan untuk PPPK kode R4, nasibnya masih akan dibicarakan lagi dengan Bupati Karimun. Pengangkatannya tergantung kemampuan keuangan daerah. Jumlahnya lebih dari 400 orang,” ungkapnya. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : GALIH ADI SAPUTRO