Buka konten ini

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau
Pemerintahan Prabowo-Gibran menerapkan program efisiensi penggunaan anggaran pemerintah sejak awal tahun 2025. Efisiensi ini menekankan pada bagaimana sumber daya seperti waktu, tenaga kerja, material, dan uang digunakan untuk mencapai hasil yang optimal. Pemerintah menyampaikan bahwa program ini merupakan salah satu kunci penting dalam meningkatkan efektivitas pembangunan nasional. Dengan mengoptimalkan penggunaan dana publik, pemerintah dapat mencapai lebih banyak tujuan dengan sumber daya yang terbatas.
Dampak positif dari efisiensi ini meliputi optimalisasi pelayanan publik, pengurangan pemborosan dan kebocoran anggaran, peningkatan pertumbuhan ekonomi, penguatan stabilitas fiskal, serta mendorong inovasi dan efektivitas program pemerintah. Program ini diterapkan di seluruh lembaga pemerintah dan negara, tanpa terkecuali, dengan persentase efisiensi yang berbeda-beda.
Agar manfaat efisiensi ini optimal, pelaksanaannya harus dilakukan dengan perencanaan matang, transparansi, serta melibatkan partisipasi masyarakat. Jika dikelola dengan baik, efisiensi anggaran bukan sekadar penghematan, tetapi langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari pencapaian output, tetapi juga dari outcome yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus cermat dan berhati-hati agar tidak menimbulkan masalah baru atau sekadar memindahkan masalah ke sektor lain, yang pada akhirnya membutuhkan cost recovery.
Program efisiensi juga dialami oleh Ombudsman Republik Indonesia, sebagai lembaga negara yang memiliki tugas dan kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta lembaga swasta lainnya. Pagu anggaran yang disetujui untuk tahun 2025 sebesar Rp255,5 miliar, kemudian terkena efisiensi sebesar 25% atau Rp63,99 miliar, sehingga pagu efektif menjadi hanya Rp191,5 miliar.
Seluruh program prioritas nasional masuk dalam blokir anggaran senilai total Rp34,3 miliar, yang mencakup: Penyelesaian 7.700 laporan, Penyelesaian laporan atas prakarsa sendiri (IAPS) sebanyak 41 laporan, dan program penilaian opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap 85 Kementerian/Lembaga dan 552 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
Seluruh program prioritas seharusnya sudah mulai dilaksanakan sejak awal tahun, namun hingga berakhirnya Triwulan II, pemerintah belum juga membuka blokir anggaran tersebut.
Meskipun tidak tersedia anggaran, Ombudsman di pusat maupun daerah tetap berupaya memenuhi target penyelesaian laporan dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada. Setiap perwakilan daerah melakukan inovasi dan kreativitas agar efektif dalam melaksanakan tahapan-tahapan investigasi.
Data Triwulan I dan II menunjukkan hasil positif: penutupan laporan secara nasional melampaui angka 50% — sebuah capaian luar biasa tanpa dukungan anggaran.
Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, misalnya, pada Triwulan II 2025 (periode April–Juni) menerima 100 akses pengaduan masyarakat, dengan rincian sebagai berikut: 45 akses dikategorikan sebagai Konsultasi Non Laporan (KNL), 43 akses sebagai Laporan Masyarakat (dalam tahap verifikasi formil dan materil sebanyak 4 laporan, tidak memenuhi syarat sebanyak 18 laporan, dan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan sebanyak 23 laporan), Penanganan Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) sebanyak 2 laporan, 10 akses berupa surat tembusan yang telah ditindaklanjuti dan mendapat respons dari instansi terkait.
Tim pemeriksa berhasil menyelesaikan 47 laporan setelah melalui tahapan investigasi. Jumlah penutupan ini melebihi target triwulan sebanyak 46 laporan, atau setara 102%.
Dengan demikian, capaian kinerja Perwakilan Kepulauan Riau dalam penyelesaian laporan pasca Triwulan I dan II mencapai 97 laporan atau 46,1% dari target tahunan sebanyak 210 laporan.
Namun, upaya mempercepat penyelesaian laporan pada Triwulan I dan II terkendala oleh minimnya dukungan anggaran, terutama untuk pemeriksaan di luar daerah, seperti di Kota Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, dan Anambas. Ketiadaan anggaran telah mempengaruhi tingkat optimalisasi penyelesaian laporan aquo.
Jenis dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau pada Triwulan II antara lain:
Dugaan penyimpangan prosedur: 13 laporan, Tidak memberikan pelayanan: 7 laporan, Penundaan berlarut: 5 laporan, Pengabaian kewajiban hukum: 1 laporan,Tidak kompeten: 1 laporan, (duplikat) Pengabaian kewajiban hukum: 1 laporan, Total keseluruhan laporan sebanyak 28 laporan.
Sejumlah isu pengawasan juga digaungkan oleh Ombudsman Kepri, antara lain:
Mengingatkan Pemko Batam untuk menindaklanjuti saran perbaikan tata kelola parkir berdasarkan kajian Ombudsman, Menyampaikan saran perbaikan pelayanan di RSUD Tanjung Batu Kundur yang kekurangan tenaga medis, meminta PERSI dan IDI Kota Batam memeriksa RSUD Embung Fatimah atas kematian pasien yang ditolak dilayani di UGD, memberikan apresiasi atas ketegasan Wali Kota Batam dalam penertiban reklame yang diduga melanggar ketentuan, melakukan pengawasan terhadap PPDB/SMBP di jenjang SD, SMP, SMA, SMK, MIN, dan MAN se-Kepulauan Riau.
Pelaksanaan pengawasan PPDB/SPMB menjadi kegiatan rutin Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau setiap tahunnya dalam rangka mencegah terjadinya maladministrasi dalam penerimaan peserta didik, yang dilaksanakan antara April hingga September.
Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau telah mengoptimalkan pengawasan di masa program efisiensi pemerintah pada Triwulan II, dengan capaian penyelesaian laporan sebesar 46,1% dari target tahunan sebanyak 210 laporan, serta melaksanakan berbagai fungsi pengawasan untuk mencegah maladministrasi pelayanan publik oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, program prioritas nasional belum dapat dilaksanakan karena anggaran masih dalam status blokir. Diperlukan dorongan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan efisiensi dengan membuka blokir anggaran fungsi pengawasan.
Program efisiensi harus tetap dipertahankan melalui peninjauan ulang terhadap skala prioritas. Namun, fungsi pengawasan perlu dikecualikan dari pemangkasan, agar pengawasan dapat berjalan optimal dan mencegah terjadinya penyimpangan. (***)